18 dari 30 Kasus Konflik Perusahaan vs Pekerja di Pasuruan Terkait PHK

Konten Media Partner
9 Mei 2018 9:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
18 dari 30 Kasus Konflik Perusahaan vs Pekerja di Pasuruan Terkait PHK
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sejak Januari hingga April 2018, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan menangani 30 kasus konflik antara perusahaan dengan pekerjanya. Sebanyak 60 persen atau 18 kasus di antaranya dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI dan Jamsostek) pada Disnaker Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar, mengatakan dari 30 kasus tersebut, 6 kasus di antaranya telah diselesaikan. Sedangkan, 4 kasus baru masuk di bulan April dan sisanya masih dalam penanganan.
“Hampir setiap hari selalu saja ada pekerja maupun pengusaha yang datang ke tempat kami. Paling banyak pekerja, dengan permasalahan yang bervariasi, mulai dari hak sampai PHK,” kata Saiful, Rabu (9/5).
Khusus untuk 6 kasus yang telah ditangani, 5 kasus di antaranya terkait PHK oleh perusahaan. Keputusan PHK itu tidak bisa diterima oleh para pekerjanya. Sementara 1 kasus terkait hak buruh yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Ada sekitar 60 persen perselisihan hubungan industrial itu disebabkan oleh PHK. Selebihnya perselisihan hak-hak yang diberikan seperti upah, mutasi, dan kepentingan,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dari 6 kasus yang sudah ditangani, 90 persen diselesaikan melalui mediasi secara bipatrit. Sementara 10 persen sisanya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena salah satu pihak keberatan dan mengajukan tuntutan.
“Setiap perselisihan kami usahakan diselesaikan dengan cara damai antara kedua belah pihak. Tapi apabila salah satunya menolak, mereka berhak lanjut ke PHI. Dalam persoalan ini kita hanya bertugas dalam melakukan mediasi berupa anjuran,” ucap Saiful.
Perselesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja bermula dari penerimaan laporan. Kemudian dilakukan mediasi dengan membawa bukti-bukti sebagai dilaporan awal.
Kebanyakan perselisihan hubungan industrial terjadi karena adanya pertentangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja, di antaranya mengenai hak-hak pekerja.
“Kami dalam hal ini selalu memberikan arahan agar pengusaha atau perusahaan memberikan hak-hak karyawan seperti yang telah disepakati. Tidak jarang juga perusahaan tidak memberikan upah sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK),” ungkap Saiful.
ADVERTISEMENT