8 Terdakwa Pembakaran Maling di Tlogosari Divonis 3 Tahun Penjara

Konten Media Partner
24 April 2019 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
8 Terdakwa Pembakaran Maling di Tlogosari Divonis 3 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
8 terdakwa pembakaran Maling di Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo sudah menjalani sidang putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan memvonis mereka 3 tahun penjara, dan 2,6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
8 terdakwa itu yakni Saton selaku Kepala Desa Tlogosari, Amin, Edi Efendi, Sugi, Samin, Suparman, Rofi’i, dan Mistar. Majelis Hakim yakni Kepala PN Kraksaan Gatot Ardhian dalam sidang menyatakan seluruhnya dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardian Junaedi mengatakan 8 terdakwa tersebut mendapatkan vonis yang tidak sama. 3 terdakwa yakni Sugi, Suparman, dan Edi Efendi mendapat hukuman 3 tahun penjara. Sementara sisanya, yakni Saton, Amin, Samin, Rofi’i dan Mistar divonis 2,6 tahun penjara.
“Yang membedakan itu perannya. Untuk 3 terdakwa itu, perannya menyulut api, mengikat dan membakar ban pada korban,” jelasnya.
Sementara untuk 5 terdakwa lain sebagai pembantu. Diantaranya ada yang memukul sekali, ada yang menendang sekali dan yang lainnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi perannya tidak sama. Makanya vonisnya tidak sama juga,” jelasnya.
Sementara itu, pimpinan Sidang Gatot Ardian melalui Humas PN Kraksaan, Yudistira mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban penasehat hukum terdakwa terkait putusan ini.
“Terdakwa menjawab pikir-pikir dulu. Jadi kami beri jatah waktu seminggu untuk berpikir. Entah nanti melakukan banding atau tidak,” jelasnya.
“Sekarang belum inkrah, menunggu jawaban terdakwa. Kalau lebih dari seminggu belum ada jawaban. Berarti dianggap menerima,” tutupnya.