Ajak Kakak Nyabu, Dua Bersaudara di Pasuruan Dijebloskan ke Tahanan

Konten Media Partner
28 Maret 2020 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ajak Kakak Nyabu, Dua Bersaudara di Pasuruan Dijebloskan ke Tahanan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Berstatus residivis bukan membuat Fajar Ismail kapok berurusan dengan hukum. Buktinya, ia nekat mengonsumsi sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Mirisnya lagi, aksi itu tak dilakukan Fajar seorang diri. Berdalih agar lebih seru, ia mengajak serta kakaknya, Rahmat Cahyono, 24.
Atas perbuatannya itu, keduanya dijebloskan ke tahanan Polres Pasuruan. “Mereka ditangkap Selasa (23/03/2020),” kata Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq R. Himawan.
Ini bukanlah kali pertama bagi Fajar mendekam di tahanan. Pada 2015, yang bersangkutan pernah dipenjara lantaran kasus yang sama.
“Pada 2015 memang pernah (ditahan) dan baru keluar 2017 lalu,” jelas Kapolres. Tiga tahun berselang, Fajar yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di salah satu rumah sakit itu kembali mengulangi perbuatannya.
Bahkan, kali ini, aksi itu tak dilakukan seorang diri. Melainkan dengan mengajak serta kakaknya, Rahmat Cahyono.
Fajar mengaku mengkonsumsi sabu agar bisa kuat saat bekerja. Begitupun Rahmat yang merupakan seorang sopir pribadi.
ADVERTISEMENT
Rofiq mengatakan, tanpa perlawanan keduanya ditangkap secara bersamaan saat berada di pinggir jalan sekitar desanya, Selasa (23/03/2020) sekira pukul 23.00.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita 1 kantong plastik klip sabu seberat 0,74 gram. Selain itu, 2 handphone masing-masing berwarna putih dan gold turut jadi bukti.
Atas tindakannya, mereka teranacam Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 5-20 tahun penjaran,” tandas Rofiq.