Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Jadi Tersangka Korupsi Dana LM3 Kementan

Konten Media Partner
11 Maret 2020 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi Korupsi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Korupsi
ADVERTISEMENT
Aksan, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Diduga menilep dana bantuan mesin penggilingan padi dan jagung, program Lembaga Mandiri Mengakar di Masyarakat (LM3) Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Ariyanto membenarkan status Aksan. Sesui Surat panggilan bernomor B-47/M.5.42/Fd.1/03/2020, pihaknya meminta tersangka datang pada Selasa, 10 Maret 2020 pukul 09.00 WIB. Namun, tersangka tidak hadir ke kantor Kejari Kabupaten Probolinggo.
“Statusnya saat ini tersangka, sebelumnya jadi saksi. Kemarin kami panggil sebagai tersangka, tapi belum datang. Jika kondisinya sehat, tersangka bisa dilakukan penahanan,” ujar Novan pada Rabu, 11 Maret 2020.
Anggota Fraksi PKB itu dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi Dana LM3 Kementan tahun 2014. Senilai Rp150 juta untuk Yayasan Assakdiyah, Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Namun, hasil penyelidikan Kejari Kabupaten Probolinggo, menyebutkan perbuatan tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp110.500.000.
“Tersangka merupakan ketua LM3 Yayasan Assakdiyah. Kami duga ia melakukan proyek fiktif. Ada kerugian negara dalam progran LM3 fiktif bantuan mesin penggilingan padi dan jagung untuk Yayasan Assakdiyah,” tandas Kasi Pidsus.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hasanuddin mengatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan Kejari karena sakit. “Klien kami sedang tidak enak badan, jadi tidak hadir memenuhi panggilan,” ujarnya melalui sambungan telepon.