Asyik!! Gaji PNS Naik 5%

Konten Media Partner
1 April 2019 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gambar sebagai ilustrasi PNS Kabupaten Probolinggo.
zoom-in-whitePerbesar
Gambar sebagai ilustrasi PNS Kabupaten Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia resmi mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5% pada bulan ini. Bahkan, pembayaran gaji ini dirapel mulai Januari 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Kenaikan gaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Upah yang akan diberikan ini tercantum dalam APBN.
Kenaikan gaji sebagai upaya untuk menyejahterahkan PNS, TNI dan Polri, terlebih untuk meningkatkan kinerja. Tak tanggung-tanggung, kenaikan ini dirapel mulai awal tahun.
“Iya, karena UU APBN untuk Januari, jadi meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani seperti dikutip dari detikcom.
Pada lampiran PP disebutkan, untuk golangan terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) yang mulanya mendapat gaji Rp1.486.500 juta, sekarang menjadi Rp1.560.800. Dilanjutkan PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), yang sebelumnya Rp1.926.000, menjadi Rp2.022.200, lalu tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) mulanya Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.
ADVERTISEMENT
Lanjut untuk Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji yang sebelumnya Rp2.456.700, kini menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700). Lalu tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) yang mulanya Rp4.568.000 menjadi Rp4.797.000.
Sementara untuk PNS golongan IV paling rendah (IV/a masa kerja 0 tahun) yang sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300. Dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) yang sebelumnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.