Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Probolinggo Ditangkap

Konten Media Partner
13 Oktober 2019 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Probolinggo Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dua pekan lamanya, anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo memburu pelaku pemerkosaan anak tiri. Petugas akhirnya menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan di Kecamatan Leces.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang merupakan ayah tiri koban ini berinisial AL (66), warga Desa Pondok Wuluh, Kecamatan Lese, Kabupaten Probolinggo.
“Kami amankan yang bersangkutan di rumahnya pada Kamis lalu. Bukannya lambat, tetapi kami harus melengkapi beberapa alat bukti sebelum mengamankan pelaku,” kata Kanit PPA Satreskrim setempat, Bripka Isyana Reny Antasari, Minggu, 13 Oktober 2019.
Ada fakta lain, selain kasus rudapaksa yang menimpa NM (14). Ternyata, pelaku juga memaksa korban, selaku anak tiri, untuk menjaga toko pracangannya. Korban harus menjaga toko sejak 17.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, sekaligus mengurus rumah.
“Selain faktor asusila, korban kabur dari rumah karena merasa tidak kuat atas perlakuan orangtuanya,” ungkap Reny.
ADVERTISEMENT
Sebagaiamana diwartakan sebelumnya, seorang remaja putri berinisial NM menjadi korban pelampiasan nafsu birahi AL, ayah tirinya. Peristiwa itu, terjadi beberapa kali sejak awal 2019. Apesnya lagi, ia malah dituduh menjadi perebut laki orang (Pelakor) oleh MM, ibu kandungnya.
Didampingi SW, ayah kandung, korban akhirnya melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo pada Senin, 30 September 2019. Selain memeriksa sejumlah saksi-saksi, polisi juga melakukan visum pada korban. Hasil visum yang keluar pada Kamis, 3 Oktober, petugas medis menerangkan jika pada kemaluan NM dimasuki benda tumpul.