Banyak Temukan Baliho Kampanye Dipaku di Pohon, KIPP Sorot Kinerja Bawaslu

Konten Media Partner
27 November 2018 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Banyak Temukan Baliho Kampanye Dipaku di Pohon, KIPP Sorot Kinerja Bawaslu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Salah satu baliho kampanye Caleg yang dipaku di pohon yang tumbuh di jalan raya wilayah Beji, Pasuruan, Selasa (27/11/2018).
ADVERTISEMENT
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) pertanyakan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten. Pasalnya, Mobil bergambar calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga baliho kampanye dipaku di pohon ditemukan bertebaran di masa kampanye kali ini.
Ketua KIPP Pasuruan, Nur Karoma Rohmah membeberkan mobil branding milik seorang anggota DPD itu kerap parkir dan berseliweran di jalanan. Sedangkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho diduga melanggar itu, diantaranya berada di sepanjang jalan jalan raya gununggangsir, Kecamatan Beji; Kecamatan Bangil hingga kraton.
APK milik sejumlah calon legislatif (Caleg) tersebut, diyakini melanggar ketentuan, karena dalam pemasangannya dipaku pada pohon yang tumbuh di pinggir jalan raya.
Banyak Temukan Baliho Kampanye Dipaku di Pohon, KIPP Sorot Kinerja Bawaslu (1)
zoom-in-whitePerbesar
“Hingga pagi tadi, masih banyak (APK melanggar) bertebaran, tidak menutup kemungkinan di tempat lain ada,” ujar Rohmah, Selasa (27/11/2018).
ADVERTISEMENT
Dilanjutkan, dalam UU nomor 7 tahun 2017, terutama di pasal 280 ayat 1, menurutnya sudah jelas, keberadaan APK di jalan protokol itu menyalahi ketentuan, yang kemudian disebutnya menjadi kian parah karena dipaku di pohon.
“Jangan hanya sosialisasi yang bersifat seremoni saja. Tapi, nggak ada tindakan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, dalam memasang APK partai atau caleg diwajibkan memenuhi ketentuan, untuk tidak memasang di tempat ibadah; rumahsakit; lembaga pendidikan; lembaga pemerintahan; jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; hingga dilarang berada di taman dan pepohonan.
“Seharusnya, tim sukses caleg maupun Pilpres untuk mematuhi ketentuan,” kata Rohmah.
Terpisah, berkenaan dengan mobil branding kampanye, Titin Wahyuningsih, Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasuruan sebelumnya menegaskan bakal menertibkannya.
ADVERTISEMENT
“Baik mobil pribadi, MPU yang terdapat gambar caleg, calon DPD atau Capres,” singkat Titin.
Sementara itu, Misbakhul Munir, Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Pasuruan menambahkan, pihaknya telah menginventarisir temuan-temuan dugaan pelanggaran kampanye, tak terkecuali pemasangan APK yang melanggar ketentuan.
Bawaslu, disebutnya telah menyusun surat peringatan untuk melepas APK di pohon dan jalan protokol itu kepada caleg maupun partai politik.
“Panwascam telah bekerja, sudah kami inventarisir semuanya. Selanjutnya, kami akan surati yang bersangkutan untuk segera mencopot APK itu,” kata Misbakhul Munir.
Diungkapkan, berkenaan pelanggaran pemasangan APK, selain undang-undang, Bawaslu juga berpedoman pada PKPU dan Perbawaslu bahkan Perda.
“Itulah kemudian, jika dalam jangka waktu tertentu, peringatan kami tidak diindahkan, maka nanti Satpol PP akan kami minta menertibkan,” tandasnya.
ADVERTISEMENT