Bawaslu Kabupaten Pasuruan Eksekusi Ratusan APK Langgar Aturan

Konten Media Partner
12 Desember 2018 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Kabupaten Pasuruan Eksekusi Ratusan APK Langgar Aturan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pencopotan pelanggar APK di Mobil Pengangkutan Umum (MPU). Bangil (12/12/2018)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Rabu (12/12/2018). Ratusan pelanggaran ditemukan dalam eksekusi kali ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Mohammad Nasrup mengungkapkan, penertiban dilakukan sejak pagi dan melibatkan stakeholder terkait. Diantaranya Polres Pasuruan, Satpol PP Pasuruan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan. Penertiban APK kali ini serentak dilakukan di seluruh Jawa Timur.
“Sampai saat ini belum seluruh laporan tersampaikan, namun diprediksikan ratusan pelanggaran ditemukan dalam eksekusi ini,” ungkap Nasrup saat ditemui di kantornya.
Pelanggaran didominasi oleh peletakkan APK tidak sesuai aturan. Diantaranya dipasang di MPU, jalan raya dan pohon-pohon.
“Di Bangil saja kita temukan pelanggaran 54 mobil branding Mobil Pengangkut Umum (MPU), namun baru kami selesaikan 80% saja untuk hari ini,” tambahnyam
ADVERTISEMENT
Nasrup menegaskan, seminggu sebelum penertiban tepatnya pada 6 Desember lalu, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada tim peserta pemilu, untuk menurunkan APK yang melanggar aturan. Namun sampai penertiban hari ini, masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Terpaksa, Bawaslu harus melakukan pencopotan.
Penertiban APK dilakukan agar seluruh partai politik lebih jeli dan disiplin terhadap pemasangan APK. Bagi pelanggar, Bawaslu akan mengajukan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar ditindak secara administrasi.