Bungkus “Barang Jualan” di Kamar, Pemuda Pasuruan Digrebek Polisi

Konten Media Partner
16 November 2018 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bungkus “Barang Jualan” di Kamar, Pemuda Pasuruan Digrebek Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pemuda asal Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan, Kamis (15/10/2018. Ia ditangkap saat sedang mengemas sabu dikamarnya, untuk diedarkan.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pemuda tersebut bernama Nuril Anwar (26), warga Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mengetahui bahwa Anwar sering melakukan transaksi jual beli sabu. Petugas pun lantas menyelidiki hal tersebut, dan melakukan perencanaan untuk menangkap tersangka di rumahnya.
Tersangka diamankan saat mengemas sabu kedalam kantong plastik kecil untuk diedarkan. Selain itu, barang haram tersebut juga dikonsumsi sendiri.
“Ditangkap saat membungkus sabu didalam kamar” ujarnya.
Sebanyak empat kantong plastik dengan total berat 1,51 gram beserta alat hisap seperti satu pipet kaca kosong, dua sendok sedotan plastik beserta satu buah timbangan elektrik turut diamankan petugas.
Berdasarkan temuan itu, polisi menggiring tersangka ke Mapolres Pasuruan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT