Cegah Pelanggaran, Panwaslu Kabupaten Pasuruan Tempel Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Konten Media Partner
11 Mei 2018 9:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Panwaslu Kabupaten Pasuruan, himbau tidak menggunakan tempat ibadah sebagai ajang kampanye. Himbauan pun dilakukan dengan menempel tulisan di seluruh masjid dan tempat ibadah lain di hampir seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Komisioner Panwaslu M. Nasrup mengatakan, Kampanye sepatutnya sebagai sarana pendidikan politik masyarakat. Sehingga, sepatutnya partai politik atau tim kampanye pasangan calon (Paslon) di Pilkada serentak kali ini, lebih mengedepankan aturan dan ketentuan.
Nah, yang menjadi sorotannya kali ini adalah penggunaan fasilitas umum seperti lembaga pendidikan dan tempat ibadah, yang dianggap kerap dijadikan lokasi kampanye.
Dijelaskan, berbagai larangan dalam kampanye telah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selanjutnya, secara lebih spesifik, Nasrup menambahkan aturan kampanye juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye.
“PKPU nomor 4 tahun 2017, pada pasal pasal 68 huruf (j), jelas menyebut melarang kampanye di tempat ibadah,” tandas Nasrup, Kamis (10/5/2018).
ADVERTISEMENT
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari menambahkan, bila dijumpai terdapat tim kampanye nekad melakukan kampanye di tempat ibadah, pihaknya dipastikan akan menghentikannya.
“Kami akan tindak tegas, akan menghentikannya (kampanye). Kalau perlu lewat tertulis,” kata Ahmari.
Mencegah kemungkinan adanya penggunaan tempat pendidikan, terutama tempat ibadah, Panwaslu Kabupaten Pasuruan kemudian berinisiatif, memberikan himbauan ke seluruh takmir masjid hingga marbot musala. Menariknya, himbauan tidak hanya dilakuka secara lisan, nun juga berkeliling menempel tulisan larangan kampanye di masjid di hampir seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Kawan-kawan sengaja menempel tulisan, sebagai pengingat sekaligus upaya pencegahan kita, agar tidak ada pelanggaran di masa kampanye kali ini,” pungkasnya.
Diketahui, Kabupaten Pasuruan saat ini menghadapi dua ajang pemilihan sekaligus, yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan. Terdapat dua paslon di Pilgub, yaitu paslon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, berhadapan dengan Saifullah Yusuf dan Puti Soekarno. Sedangkan, Pilbup Pasuruan hanya terdapat satu paslon saja, yakni Irsyad Yusuf dan Mujib Imron (Adjib) setelah seluruh partai pemilik 50 kursi di parlemen mengusungnya.
ADVERTISEMENT