Dibatasi Perbup, Bulan Depan Alfamart di Lumajang Tak Gunakan Kantong

Konten Media Partner
27 Agustus 2019 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantong alfamart. Foto : Citrust
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantong alfamart. Foto : Citrust
ADVERTISEMENT
Bupati Lumajang mengeluarkan Peraturan pembatasan Plastik Sekali Pakai (PSP). Toko retail seperti minimarket pun mulai meniadakan kantong plastik pada September mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan oleh Yuli Harismawati, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang. Pihaknya meminta secara khusus kepada para pengusaha mini market berbasis waralaba di Lumajang, untuk mendukung program ini.
“Semua pengusaha mini market harus bekerja sama dengan pemerintah untuk mendukung program ini. Utamanya mini market Indomaret dan Alfamart yang sudah ajak berkomunikasi, dan ke depan harus segera melaksanakannya,” jelasnya.
Masih kata Yuli, larangan inidiperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Dalam Perbup dituangkan jika ada beberapa kawasan pengurangan penggunaan PSP. Diantaranya kantor pemerintahan, swasta, toko retail-modern, perhotelan, fasilitas umum hingga sosial.
“Mini market Alfamart akan memberlakukan aturan itu mulai bulan September 2019 ini,” tambah Yuli.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pengusaha retail lain, pihaknya masih melakukan komunikasi terkait isi Perbup yang dikeluarkan pada akhir Juli lalu ini.
“Kami akan terus dengan tegas meminta, agar pengusaha toko retail yang berusaha di Lumajang bisa mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Ini lantaran, PSP memiliki dampak buruk bagi kerusakan lingkungan. Tercatat, jumlah sampah di Lumajang tiap tahunnya mencapai 550 ribu ton per tahun. Dari jumlah itu, tidak semua bisa di daur ulang. Setidaknya hanya 33 ribu ton yang mendapat pengolahan Reduse, Reuse dan Recycle.
“Sanksi masih belum kami berlakukan. Kami lebih mengajak dengan kesadaran karena para pengusaha sudah diberi ruang berusaha di Lumajang,” lanjutnya.
“Ke depan, jika masih banyak toko retail yang tidak mematuhi Perbup tersebut, baru diberlakukan sanksi, dan selanjutnya akan kami berlakukan sanksi administratif. Akan ada peringatan tertulis dari Bupati,” pungkas Yuli.
ADVERTISEMENT