2 Santriwati di Probolinggo Laporkan Kiai atas Dugaan Pencabulan

Konten Media Partner
22 Mei 2018 15:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Santriwati di Probolinggo Laporkan Kiai atas Dugaan Pencabulan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Seorang oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Wangkal, Kecamatan Gading dilaporkan oleh dua santriwatinya ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (22/5/2018). Pasalnya sang kiai telah melakukan perbuatan asusila kepada dua santri tersebut.
ADVERTISEMENT
Kedua santri itu adalah SW (16), warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, dan LW (20), warga Desa Pandan Laras, Kecamatan Krucil. Keduanya mendatangi unit PPA Selasa siang (22/5) dengan diampingi oleh kerabatnya. Kedua pelapor saat ini masih duduk di bangku kelas 11 Madrasah Aliyah (MA) yang dikelola oleh terlapor.
Menurut Sunarko Maulud, kerabat SW, sebenarnya dugaan pencabulan sudah terjadi cukup lama.
“Namun para korban tidak berani melapor karena mendapatkan ancaman dari kiai ponpes setempat. Sehingga hanya bisa pasrah diperlakukan tidak senonoh oleh kiai tersebut,” ujarnya.
2 Santriwati di Probolinggo Laporkan Kiai atas Dugaan Pencabulan (1)
zoom-in-whitePerbesar
Upaya cabul itu dilakukan oleh ZA, dengan modus meminta korban untuk dipijat di kamar terlapor. Saat memijat itulah kiai, melancarkan aksinya dengan meraba beberapa bagian tubuh SW. Modus yang sama juga dilakukan untuk menjerat korban LW.
ADVERTISEMENT
“Baru sekarang melapor karena cucu keponakan saya (SW, red) baru bercerita. Sebab mendapat ancaman agar merahasiakan hal ini. Sehingga mereka tidak berani melapor. Sempat dari keluarga mereka minta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kami tetap melapor agar ada efek jera,” tegas Sunarko.
Sementara itu, penyidik unit PPA Satreskrim, Bripka Isana Reny Antasari, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil terlapor dan memanggil saksi-saksi.
“Dari keterangan sementara, terlapor melancarkan aksinya dengan modus meminta dipijat. Saat tengah dipijat, tangan terlapor menggerayangi tubuh korbannya. Untuk itu kami akan segera memanggil terlapor,” ujarnya.