Polres Probolinggo Tembak 2 Begal Antardaerah

Konten Media Partner
12 Juni 2018 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Probolinggo Tembak 2 Begal Antardaerah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dua begal kawakan dilumpuhkan oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo. Pasalnya, mereka menyerang dengan celurit saat akan ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku begal itu adalah Nur Hamid (25), dan Alim Sahid (30). Keduanya diakui sebagai begal sadis asal Desa Wonosari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Mereka diamankan di jalan desa, tak jauh dari rumahnya. Nah, saat akan ditangkap Nur Hamid menyerang petugas dengan sebilah celurit. Sehingga polisi menghadiahinya dengan timah panas di kaki sebelah kanan.
“Anggota melakukan tindakan terukur karena tersangka berusaha menyerangnya saat akan diamankan. Mereka pelaku begal yang cukup sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya,” ujar Wakapolres Probolinggo, Kompol. Ali Rahmat, Selasa (12/6/2018).
Kedua pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) Satreskrim Polres Probolinggo. Setidaknya, ada 8 tempat kejadian perkara (TKP) kasus begal di wilayah hukum Polres Probolinggo yang diduga dilakukan oleh mereka. Tak hanya di Probolinggo, keduanya juga sering beraksi di wilayah Lumajang dan Pasuruan. Saat beraksi mereka bermodalkan celurit dan berbagai macam kunci T.
ADVERTISEMENT
“Mereka merupakan pelaku lama dan merupakan residivis kasus yang sama. Tak hanya di sini, mereka juga beraksi di luar daerah. Jadi mereka pelaku begal antardaerah,” imbuh Wakapolres.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 2 bilah celurit dan belasan kunci T berbagai ukuran. Kemudian, 1 unit sepeda motor, 2 unit gerinda, dan beberapa barang bukti lainnya, yang diduga digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan akan kasus tersebut. Sebab, mereka tak hanya berdua saat beraksi. Selain mengejar komplotannya, polisi juga mengejar para penadah hasil begal.
Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan pasal 36e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
“Ya itu hukuman maksimalnya,” tandas Kompol Ali Rahmat.
ADVERTISEMENT