Dukung KPK, Ketua DPP Penjara Siap Berikan Kesaksian Terkait Kasus PLUT-UMKM

Konten Media Partner
4 Desember 2018 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dukung KPK, Ketua DPP Penjara Siap Berikan Kesaksian Terkait Kasus PLUT-UMKM
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Rudi Hartono, Ketua DPP Penjara.
Ketua DPP Penjara, Rudi Hartono, dikabarkan dipanggil KPK terkait kasus Proyek PLUT UMKM Kota Pasuruan. Upaya KPK dipastikan akan didukung, meski sampai kini surat pemanggilannya sebagai saksi, belum diterima.
ADVERTISEMENT
Penegasan sikap itu disampaikan Rudi Hartono kepada WartaBromo via sambungan seluler, pada Selasa (4/12/2018).
Menurutnya, selama ini lembaga yang dinaungi juga konsen terhadap penegakan hukum di Indonesia. Itulah kemudian, ia akan sangat mendukung upaya-upaya penegak hukum, terutama pada KPK dalam mengungkap kasus yang ditangani.
“Saya dukung KPK. Makanya, kalau memang saya dipanggil, siap,” tandasnya.
Dituturkan, ia tak memahami persis soal pemanggilan, yang diperkirakan untuk mendapatkan kesaksiannya, sehingga KPK dapat mendalami kasus dugaan suap dalam proyek PLUT UMKM Kota Pasuruan.
“Surat pemanggilan masih belum saya terima. Kita biasa saja. Lha wong saya juga dari Jakarta, serahkan surat ke KPK, untuk kegiatan nanti tanggal 10 Desember,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Penjara akan menggelar aksi damai di depan kantor KPK di Jakarta. Dalam surat terungkap, aksi di hari anti korupsi se-dunia ini, Penjara memberikan dukungan kepada KPK untuk bergerak sampai ke level Desa.
ADVERTISEMENT
“Mendesak KPK untuk memberantas korupsi sampai di tingkat desa,” salah satu kutipan surat pemberitahuan aksi.
Berdasar data yang didapat WartaBromo, Rudi dibutuhkan untuk didengar keterangannya sebagai saksi atas tersangka Muhammad Baqir. Baqir sendiri, dalam kasus ini diduga sebagai pemberi hadiah. Ia merupakan perwakilan CV Mahadir, selaku pelaksana proyek PLUT.
Merujuk pada surat panggilan KPK bernomor SPGL/2426/DIK.01.00/23/11/2018, Rudy diminta hadir pada Kamis, 6 Desember pukul 10.00 WIB.
KPK menyangka Muhamad Baqir sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
ADVERTISEMENT
Selain itu Wali Kota non aktif Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri diduga sebagai pihak penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempatnya sekarang menjalani proses penahanan di KPK, sejak 5 Oktober 2018.