Fix! September 2020 Kota Pasuruan Akan Pilih Wali Kota Baru

Konten Media Partner
25 Juni 2019 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fix! September 2020 Kota Pasuruan Akan Pilih Wali Kota Baru
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kota Pasuruan dipastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemungutan suara rencananya digelar pada 23 Setember 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari website KPU RI, pemilihan Serentak 2020 ini akan digelar di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, serta 37 kota).
Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, Pemilihan Serentak 2020 ini akan digelar pada Rabu, 23 September 2020. Menjadi satu dari ratusan daerah yang menggelar Pilkada, Kota Pasuruan pun bakal mengikuti rangkaian jadwal dan tahapan pemilihan seperti yang ditentukan.
Penetapan hari dan tanggal tersebut telah sesuai dengan perintah UU 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 6, bahwa Pemilihan Serentak Gelombang Keempat (hasil Pemilihan 2015) akan digelar pada bulan kesembilan.
“Di September itu ada lima kali hari Minggu, dan kita ambil Rabu,” tutur Pramono.
Saat ini KPU RI sedang melakukan uji publik PKPU Pilkada 2020. Artinya, rancangan jadwal ini bisa berubah sewaktu-waktu.
ADVERTISEMENT
Berikut rancangan Jadwal Pilkada Serentak 2020 yang dirilis KPU :
1 Oktober 2019
1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU Daerah
31 Januari – 1 Maret 2020
Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
31 Januari 2020
Pendaftaran pemantau Pilkada
26-30 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon
27 Maret-17 Juli 2020
Pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada
28-30 April 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Pendaftaran dilakukan melalui KPU Daerah.
ADVERTISEMENT
13 Juni 2020
16 Juni-19 September 2020
Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020.
23 Setember 2020
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
Sementara itu, terkait pendaftaran bagi bakal calon jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah juga diatur dan dibolehkan. Pramono menyebut, mereka yang ingin maju melalui jalur independen harus mengawalinya dengan mengumpulkan dukungan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Selanjutnya, KPU tiap-tiap daerah penyelenggara akan mengumumkan syarat minimal dukungan pada 28 November-8 Desember 2019.
“Penyerahan untuk Pemilihan Gubernur 28 Februari-3 Maret 2020 dan untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota, 2-6 Maret 2020,” tutup Pramono.
ADVERTISEMENT