FPG Sebut Pengangkatan Pejabat oleh Plt Wali Kota Batal Demi Hukum

Konten Media Partner
2 Mei 2019 9:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FPG Sebut Pengangkatan Pejabat oleh Plt Wali Kota Batal Demi Hukum
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dilantik pada 29 April 2019 lalu. Namun, pengangkatan pejabat ini tuai polemik, dituntut untuk dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Salah satu pihak yang menyuarakan, agar Pemkot Pasuruan menganulir keputusan pengangkatan pejabat itu adalah Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Pasuruan.
Ketua FPG DPRD Kota Pasuruan, Moch. Arief Ilham mengungkapkan, beberapa kejanggalan diungkapkan, mulai soal kapasitas, tak sesuai bidang keahlian, hingga lompatan pangkat/eselon pejabat.
“Sebagai contoh di Dinas Koperasi, utamanya bidang koperasi. Di mana pejabat tersebut sama sekali tidak memahami permasalahan koperasi,” terang Arief Ilham.
Ia melanjutkan, ada beberapa pejabat dengan status dan pengalaman terbilang baru, tiba-tiba naik menjadi kepala bagian. Pada jenjang kepangkatan, Lurah dengan eselon IV A, naik ke eselon IIIA.
Arief Ilham, menyebut kian mengernyitkan dahi saat mengetahui ada pejabat baru masuk golongan IIIB, memiliki staf dengan golongan lebih tinggi, yakni golongan IIIC.
ADVERTISEMENT
Selain persoalan komposisi dan kemampuan pejabat, seharusnya pelantikan pejabat pada Senin kemarin itu tidak dilakukan. Bahkan, menurut Arief dalam persepektif hukum harus dibatalkan.
Pasalnya, status Wali Kota Pasuruan, yang dijabat Raharto Teno Prasetyo saat ini, hanya sebagai pelaksana tugas (Plt). “Batal demi hukum. Kan jelas Plt tak boleh memutasi,” katanya.
Ditegaskannya, Plt Wali Kota tidak berwenang mengambil keputusan, ataupun tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
“Plh dan Plt juga tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan atau tindakan dalam aspek kepegawaian, meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian kepegawaian,” ujar Arief menandaskan.
Berkenaan dengan penilaian itu, FPG mendasarinya pada telaah Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam pelantikan pejabat yang baru.
ADVERTISEMENT