news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gadis Dibawah Umur Diperkosa Kenalan dari Facebook

Konten Media Partner
14 Januari 2019 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gadis Dibawah Umur Diperkosa Kenalan dari Facebook
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pelaku pemerkosaan gadis dibawah umur.
Seorang gadis dibawah umur, asal Yosowilangun diperkosa oleh pemuda yang baru sebulan kenal lewat aplikasi facebook. Naasnya, pemuda yang telah menyetubuhi korban juga masih dibawah umur.
ADVERTISEMENT
Pemuda tersebut bernama Rizky Ali Romadon (17), asal Dusun Krajan RT 9/ RW 3, Desa/Kecamatan Yosowilangun, Lumajang. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini mulanya berkenalan dengan perempuan berinisial SA (14) via aplikasi facebook. Meski sama-sama berasal dari Yosowilangun, SA sudah menetap di Surabaya.
“Iya si perempuan baru pulang dari Surabaya. Janjian sama kenalan dari facebook, baru satu bulan,” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, Senin (14/1/2019).
Ia pun berkesempatan untuk “pulang kampung” ke rumah orang tuanya di Yosowilangun. Perempuan kelahiran tahun 2005 ini membuat janji dengan Rizky, untuk keluar berjalan-jalan. Tanpa pamit orang tua, SA pun meninggalkan rumah pada Kamis (10/1/2019). Ia pun bercerita bahwa Rizky telah mencumbunya di rumah kakek tersangka di Yosowilangun.
ADVERTISEMENT
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, keesokan harinya, Rizky mengantar SA ke salah satu daerah di Yosowilangun, hingga ditemukan keluarganya.
“Kita semua tau kalau memiliki sosial media di dunia maya memiliki efek positif dan negatif. Maka dari itu saya berpesan kepada pengguna jejaring sosial, khususnya anak muda agar lebih berhati-hati dan semakin bijak dalam pengunaannya,” ujar Arsal.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 dan pasal 82, UU RI nomer 35 tahun 2014 perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 Miliar.