news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gara-gara Ini, Kasus “Gadai” Istri Rp 250 Juta di Lumajang Terbongkar

Konten Media Partner
13 Juni 2019 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang bersama Hori, pelaku penggadai Istri dan pembunuhan salah sasaran. (Foto: Humas Polres Lumajang)
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang bersama Hori, pelaku penggadai Istri dan pembunuhan salah sasaran. (Foto: Humas Polres Lumajang)
ADVERTISEMENT
Peristiwa hutang dengan menggadaikan istri di Kecamatan Gucialit kejutkan warga. Kasus ini terungkap saat pria penggadai istri ini membunuh pria yang menghutanginya, namun berujung salah sasaran.
ADVERTISEMENT
Kejadian bermula saat M. Toha, korban, membantu rekannya yang bernama Kholik (34), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, mencari sepatu milik anaknya. Niat tulus mencarikan sepatu yang terjatuh di Jalan Dusun Argomulyo ini berakhir pahit. Pasalnya, tiba-tiba Hori bin Suwari (43) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang menyabet Toha dengan celurit.
Korban kemudian terjatuh dan tak berdaya akibat aksi Hori ini. Saat tak berdaya itulah, Hori menyadari bahwa korban bukan laki-laki “incarannya”, bahkan korban masih merupakan kerabat Hori.
“Pembunuhan ini akan saya dalami motifnya. Karena selain kasus pembunuhan, ada peristiwa lain yg menyertainya yaitu suami menggadaikan istri,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban.
Dari kasus pembunuhan inilah akhirnya terungkap motif Hori. Pria asal Ranuyoso ini berniat membunuh Hartono (40), warga Gucialit yang menjadi tempatnya meminjam uang sebesar Rp 250 juta dengan menggadaikan istri.
ADVERTISEMENT
Selang satu tahun aksi “gadai istri” ini, Hori berniat menebus pujaan hatinya dengan menyiapkan sebidang tanah, sebagai pembayaran hutang. Namun, Hartono menolak pengembalian hutang dalam bentuk tanah. Ia meminta Hori mengembalikan hutangnya dalam bentuk uang.
Rencana pembunuhan pun disusun hingga mengenai Toha, yang memiliki perawakan persis target tersangka.
“Setidaknya ini muncul dari informasi awal yang kami peroleh. Saya juga akan mencari tau apakah menggadaikan istri merupakan hal biasa diwilayah tersebut. Atau hanya satu kasus ini saja,” ungkap Arsal.
Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara akibat kasus pembunuhan ini. Sementara itu, polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap istri yang digadaikan Hori, termasuk Hartono, pria yang menghutangkan uang.