Gauli Siswi SMK, Pemuda di Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Konten Media Partner
8 Oktober 2019 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gauli Siswi SMK, Pemuda di Probolinggo Dilaporkan ke Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MAR, warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo harus menikmati pengapnya sel tahanan Polres Probolinggo Kota. Sebab, ia ogah bertanggungjawab, meski sudah 15 kali menggauli pacarnya yang masih duduk di bangku SMK.
ADVERTISEMENT
MAR, pria berusia 20 tahun, dilaporkan ke polisi oleh DE, setelah enggan bertanggungjawab pasca menyetubuhi VMR (17). “Kami lakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak keluarga,” ujar Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP. Nanang Fendi, pada Senin, 7 Oktober 2019.
MAR dan VMR terbilang berasal masih satu kecamatan. Awal cerita, mereka berkenalan via Facebook, berlanjut dengan pertemuan darat.
Bak muda-mudi pada umumnya, MAR dan VMR saling tertarik. Entah bagaimana ceritanya, pada satu waktu keduanya kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hubungan terlarang itu, dilakukan hingga 15 kali. Hal itu dibarengi juga dengan iming-iming menikah.
Terakhir kali persetubuhan, terjadi pada April 2018 sekira pukul 10.00 WIB.
Malah, mereka melakukannya di dalam kamar rumah korban yang masih duduk di siswa kelas 1 SMK itu.
ADVERTISEMENT
Ternyata janji menikahi itu, hanyalah modus pelaku untuk memperdaya VMR. Merasa dijadikan budak nafsu, korban kemudian melaporkan peristiwa naif yang dialaminya ke polisi.
Laporan itu, teregister dengan LP/202/V/RES. 1.24 /2019/JATIM/ RES PROB KOTA, tertanggal 28 Mei 2019. “Jadi awalnya berkenalan lewat facebook. Kemudian dirayu dan diajak untuk melakukan itu,” kata Nanang.
Berdasarkan laporan, polisi melakukan penyelidikan. Ada beberapa barang bukti yang diamankan polisi. Di antaranya, baju kaos lengan 7/8 warna coklat dengan motif kotak-kotak warna putih; celana jeans panjang warna biru; celana dalam warna putih; dan BH warna hitam.
“Bahwasanya bersetubuh dengan orang di bawah umur adalah pidana, sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Meski mereka sempat pacaran. Kalo ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” terang Kasatreskrim.
ADVERTISEMENT