Giliran KPU Kabupaten Pasuruan Terima Surat Suara

Konten Media Partner
18 Februari 2019 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Giliran KPU Kabupaten Pasuruan Terima Surat Suara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, kini giliran KPU Kabupaten Pasuruan menerima surat suara untuk logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Surat suara yang diterima KPU Kabupaten Pasuruan belum semuanya diterima, hanya dua macam saja, sehingga tiga lainnya masih akan menyusul.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan A. Azmi Abbas Djazuli, Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Pasuruan. Ia mengungkapkan, pihaknya telah menerima dua macam surat suara yakni DPR-RI dan DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Sementara ini baru dua macam saja yang kami terima, yaitu DPR-RI dan DPRD Provinsi. Kan seharusnya lima macam. Jadi yang tiga masih menyusul nanti,” ungkapnya kepada wartabromo disela-sela kesibukan mengecek surat suara yang baru saja diterimanya, Senin (18/2/2019).
Ia juga mengungkapkan, dua macam surat suara tersebut jumlahnya masing-masing 4.812 box.
“Diangkut empat kontainer, yang DPR-RI sebanyak 4.812 box, begitupun dengan surat suara DPRD Provinsi,” imbuhnya.
KPU Kabupaten Pasuruan masih menunggu kedatangan 3 macam surat suara lainnya. Yakni untuk DPRD Kabupaten Pasuruan, DPD RI dan Presiden-Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
“Menurut informasi, tiga macam surat suara yang belum kami terima akan datang tiga hari mendatang,” ujar Azmi.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Pasuruan akan melakukan pengecekan terhadap surat suara yang telah diterima untuk mengetahui apakah jumlahnya sesuai atau ada kerusakan.
Azmi mengatakan jumlah surat suara tersebut sudah memenuhi kuota hak pilih yang ada di Kabupaten Pasuruan. Yakni jumlah DPT plus 2,5 persen dari pemilih tetap di tiap TPS.