news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gondol Material Proyek Tol Paspro, 2 Warga Sumberasih Diciduk

Konten Media Partner
23 November 2018 11:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gondol Material Proyek Tol Paspro, 2 Warga Sumberasih Diciduk
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dua warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan petugas kepolisian. Hal ini karena mereka tertangkap basah sedang mencuri material proyek pembangunan Tol Paspro (Pasuruan – Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku bernama Ahmad Yani (32) dan Sugianto (35) berhasil ditangkap Tim Buser Polsek Sumberasih, yang bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Probolinggo.
Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal mengungkapkan, proses penangkapan para tersangka, diawali dengan adanya laporan PT Waskita Karya, pelaksana proyek, yang kehilangan material konstruksi tol di section 2, berlokasi di Desa Muneng, Kota Probolinggo.
“Dua pelaku ini bisa ditangkap, setelah kembali melakukan aksinya. Mereka tak dapat berkutik, lantaran ada bukti yang mereka bawa,” terangnya, di halaman Mapolresta Probolinggo, Jum’at (23/11/2018)
Alfian menambahkan, jika kedua pelaku tak hanya melakukan aksi pencurian material proyek, namun juga kerap menjadi provokator dalam menghambat pengerjaan Tol Paspro.
Sementara dari penangkapan keduanya, polisi mendapati sejumlah barang bukti diantaranya, besi penyangga Gilder jembatan, 1 unit mobil Pick Up bernopol N 8690 RD berwarna putih, yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curiannya.
ADVERTISEMENT
“Usai beraksi, pelaku ini biasanya langsung menjual barang curiannya ke penadah, dimana saat ini tengah kita buru keberadaan mereka,”terang Kapolresta.
Saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk apakah ada keterlibatan tersangka lain.
“akan kita jerat pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.