Bupati Pasuruan Pastikan Daftar ke Partai Nasdem

Konten Media Partner
18 September 2017 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Pasuruan Pastikan Daftar ke Partai Nasdem
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Irsyad Yusuf, memastikan mengambil peluang yang dibuka Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Pasuruan dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 nanti. Secepatnya Bupati Pasuruan ini akan mengambil formulir pendaftaran untuk mendapat rekomendasi dari Nasdem.
ADVERTISEMENT
Kepastian tersebut disampaikan oleh Irsyad seusai upacara puncak hari jadi Kabupaten Pasuruan ke-1088 di alun-alun Bangil, Senin (18/9/2017).
“Dalam waktu dekat saya akan mendaftar ke partai Nasdem,” tegas Gus Irsyad, panggilan akrabnya.
Hanya saja tidak dijelaskan terkait waktu pengambilan formulir pendaftaran cabup-cawabup partai Nasdem. Untuk keperluan tersebut, ia telah menyiapkan berkas administrasi yang disyaratkan, sehingga nanti mendapatkan dukungan atau surat rekomendasi untuk modal merebut kembali kursi nomor satu di Pasuruan.
Sebelumnya dikatakan, ia menghormati seluruh partai politik maupun komponen lainnya, khususnya pada partai Nasdem yang saat ini membuka pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Pasuruan (cabup-cawabup).
Menurutnya, dengan membuka ruang penjaringan, partai Nasdem diapresiasi karena telah menempatkan dirinya sebagai sebuah lembaga yang peduli dengan keberlanjutan pembangunan Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Diketahui, selain telah mendapatkan restu dari PKB, Gus Irsyad telah hampir mendapatkan sokongan dari partai Hanura dan PPP. Berkas formulir pendaftaran telah sepenuhnya diserahkan kepada dua partai tersebut.
Sehingga dimungkinkan dukungan 16 kursi (DPRD) bakal dikumpulkan oleh sang petahana ini. Kalaupun Gus Irsyad nanti mendapatkan rekomendasi dari partai Nasdem, maka jumlah dukungan akan bertambah menjadi 22 kursi.
Jumlah tersebut, mencukupi dari syarat pencalonan sebesar 10 kursi (20% kursi DPRD), jika ingin maju di Pilkada 2018 mendatang.
Sekedar diketahui, selain 20% kursi dewan Kabupaten Pasuruan, syarat pencalonan juga dapat ditinjau dari 25% jumlah perolehan suara partai atau gabungan partai politik.
Di kabupaten Pasuruan jumlah masing-masing partai pada pemilu legislatif lalu sebanyak 50 kursi, yakni PKB (12 kursi), PDI Perjuangan (7 kursi), Gerindra (7 kursi).
ADVERTISEMENT
Sedangkan partai Golkar, Nasdem dan Demokrat, masing-masing berhasil mendudukkan 6 wakilnya di DPRD Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya komposisi dewan juga ada PPP (3 kursi), PKS (2 kursi) serta partai Hanura (1 kursi).