Hanya ada Satu Lembaga Pemantau di Pasuruan, Pemilu 2019 Minim Partisipasi?

Konten Media Partner
27 November 2018 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hanya ada Satu Lembaga Pemantau di Pasuruan, Pemilu 2019 Minim Partisipasi?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Aang Kunaifi, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, terkait partisipasi masyarakat di Pemilu 2019, Selasa (26/11/2018).
ADVERTISEMENT
Keterlibatan masyarakat Kabupaten Pasuruan dalam mengawal Pemilu 2019, terbilang minim. Organisasi pemantau pemilu yang catatkan diri, masih satu lembaga.
Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrup saat sosialisasi Peraturan Bawaslu nomor 4 tentang Pemantauan Pemilu tahun 2018, di sebuah hotel di Kota Pasuruan, Selasa (27/11/2018).
Sebelumnya, ia menjelaskan saat ini, ada 17 lembaga pemantau pemilu di tingkat nasional, yang telah mendaftarkan diri secara nasional.
Namun, dari jumlah itu ada empat lembaga saja yang trlah diakreditasi oleh Bawaslu Jawa Timur.
Hal yang cukup mengkhawatirkan kemudian, lembaga pemantau di Kabupaten Pasuruan, hingga saat ini baru satu lembaga saja yang mendaftar, yakni KIPP (Komite Independent Pemantau Pemilu).
“Kalau di Kabupaten Pasuruan baru satu pemantau saja yang mendaftarkan diri,” terang Nasrup.
ADVERTISEMENT
Minimnya lembaga yang ajukan diri sebagai pemantau, Bawaslu mengajak masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu nanti.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi pun menyatakan perhatian, hingga pihaknya mendorong struktur Bawaslu di level Kabupaten/Kota untuk meningkatkan upaya sosialisasi, berkenaan pengawasan partisipatif.
“Semoga saja pengawasan pemilu justru langsung meningkat di masyarakat. Terutama masyarakat yang tergabung dalam sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), yang mempunyai anggota hingga di kampung-kampung,” kata Aang.
Disisi lain, Bawaslu Kabupaten Pasuruan membayangkan dapat mewujudkan Pemilu 2019 menjadi pemilu yang berintegritas dengan pengawasan optimal. Akan tetapi, terbatasnya personil, sekitar 6.000 orang, dinilai tidak sebanding dengan jumlah pemilih yang mencapai 1.176.160 orang
“Perlu membangun pengawasan partisipatif dengan masyarakat. Terutama dengan keterlibatan para anggota ormas, seperti Fatayat, Muslimat, Aisyiyah dan lainnya,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Titin wahyuningsih.
ADVERTISEMENT