Heboh Sebutan “Kingkong” di Sidang Setiyono

Konten Media Partner
19 Maret 2019 9:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif, berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2019). (Foto: M. As'ad)
zoom-in-whitePerbesar
Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif, berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2019). (Foto: M. As'ad)
ADVERTISEMENT
Cerita menarik terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek dengan terdakwa wali kota Pasuruan non aktif, Setiyono. Salah satunya, muncul sebutan ‘Kingkong’ kepada salah satu penerima ploting proyek.
ADVERTISEMENT
Ihwal munculnya sebutan ‘Kingkong’ itu bermula saat jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Kiki Ahmad Yani mencerca saksi Mahfudi Hidayat terkait adanya intervensi pihak lain dalam menentukan pemenang lelang. “Pernah tidak calon manten, kemudian ternyata gagal?” tanya Kiki.
Meski terlihat ragu, Mahfudi pun menjawab pertanyaan itu. “Iya pernah,” jawab Mahfudi. Atas jawaban itu, Kiki kemudian kembali mengajukan pertanyaan. “Pernah dihubungi Edy Trisulo Yudho (adik kandung terdakwa)?” Tanya Kiki dengan maksud memperdalam pertanyaan sebelumnya.
Sembilan saksi pada sidang ketiga Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif.
Belum dijawab pertanyaan itu, Kiki menceritakan keterangan Edy saat dihadikan sebagai salah satu saksi pada sidang dua pekan sebelumnya. Ketika itu, Edy sempat komplain kepada Dwi Fitri Nurcahyo lantaran jatah proyeknya diberikan kepada ‘Kingkong’.
Ketika itu, Edy yang ditanya jaksa KPK sempat menyebut ‘Kingkong’ sebagai H. Yunus, salah satu penerima proyek. Nah, dalam sidang Senin (18/03/2029), Kiki kembali mengajukan pertanyaan yang sama kepada Mahfudi Hidayat dengan maksud mengonfirmasi.
ADVERTISEMENT
“Siapa yang dimaksud Kingkong itu?” tanya Kiki. Atas pertanyaan itu, Mahfudi pun memberikan jawaban yang sama dengan penjelasan Edy sebelumnya. Tak pelak, jawaban itu membuat seluruh pengunjung sidang ger-geran.
Sidang yang dipimpin I Wayan Sosiawan itu sendiri merupakan kelanjutan dari kasus dugaan suap proyek dengan terdakwa Setiyono. Pada sidang yang digelar ketiga kalinya ini, sebanyak sembilan saksi dihadirkan jaksa KPK. Antara lain, I Njoman Swasti, selaku kepala BLP; Siti Amini, selaku kepala Dinas Koperasi; Mahfudi Hidayat, Samsu Rizal (staff di PUPR), dan beberapa saksi lain dari lingkungan Pemkot Pasuruan.