Ini Tiga Pencuri Motor yang Resahkan Warga Pasuruan

Konten Media Partner
15 Juli 2019 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ini Tiga Pencuri Motor yang Resahkan Warga Pasuruan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tim Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan menangkap tiga orang pencuri motor. Ketiganya diduga termasuk komplotan pencuri motor yang selama ini meresahkan warga Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku tersebut masing-masing bernama Candra Setiawan (20), warga Manukwari, Provinsi Papua; Hariono (41), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo; serta M Solihin (20), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono mengatakan, ketiga pelaku kerapkali mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah. Dalam aksinya, masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda. Ada yang mengawasi situasi di sekitar TKP/lokasi sasaran pencurian, lainnya sebagai eksekutor langsung merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan Kunci T.
“Pelaku Candra dan Hariono adalah satu komplotan. Sedangkan Solihin merupakan satu dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap. Dua orang temanya (Solihin) saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang),” kata Supriyono, di Mapolres Pasuruan, Senin (15/07/2019).
Dari pengakuan, pelaku Candra dan Hariono telah melakukan aksinya di 6 lokasi. Di antaranya 2 lokasi wilayah Kecamatan Prigen, serta 4 lokasi masing-masing di Pandaan, Purwosari, Gempol, dan Purwodadi. Sedangkan Solihin melakukan perbuatan kriminalnya, salah satunya di wilayah Kelurahan Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (12/07/2019).
ADVERTISEMENT
“Candra dan Hariono kita tangkap di lokasi berbeda. Chandra kita tangkap di ladang jagung Desa Wrati, Kecamatan Kejayan. Sedangkan Hariono kita tangkap saat di Panti Pijat Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo,” terangnya.
Dari ketiga pelaku, Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Ada 2 unit sepeda motor matic, 2 Kunci T, 2 lembar STNK, 1 buah BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor).
Ketiganya dimungkinkan masih dalam satu jaringan pencuri motor, yang selama ini meresahkan warga. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, 2 unit sepeda motor yang diamankan, telah diketahui pemiliknya. Salah satunya dimiliki Sudiono (27), warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari.
“Waktu itu saya mau ke selep (penggilingan padi), terus saya tinggal sepeda motor di teras rumah. Kurang lebih dua jam saya kembali, saya lihat sepeda saya gak ada. Langsung saya lapor ke Polsek,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT