Jerit Keluarga Penemu HP di Probolinggo yang Terancam 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
20 Mei 2019 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerit Keluarga Penemu HP di Probolinggo yang Terancam 5 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
“Bapak di penjara, bapak dituduh mencuri hp, padahal bapak tidak mencuri, tapi menemukan hp, saya mau bapak pulang.”
ADVERTISEMENT
Laporan : M. Gufron
JERUJI penjara menjadi pembatas bagi keluarga Khoirun Ruhman, warga Jrebeng Lor RT/RW 09/04, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Ruhman, kuli bangunan ini meringkuk di balik jeruji besi setelah menemukan ponsel 6 bulan lalu di Jalanan Pasar Baru.
Singkat cerita, setelah menemukan handphone tanpa pemilik, Ruhman memberikannya kepada anaknya. Hal itu karena ia tak bisa mengoperasikan handphone. Sementara oleh anaknya, handphone tersebut dipakai untuk bermain game.
Lalu saat bekerja, petugas menangkap Ruhman setelah pemilik HP melaporkan bahwa gawainya dicuri. Penyelidikan polisi pun membuat Ruhman terpisah dengan keluarganya.
Pria 40 tahun itu tinggal bersama istri dan 3 orang anak di Jalan Sunan Bonang, Jrebeng Lor. Kondisi pas-pasan, membuat Supria, istri Ruhman tidak bisa hanya berdiam diri menerima nafkah dari suaminya. Ia pun membuka warung kopi kecil yang berdempetan dengan tempat tinggalnya. Setelah Ruhman ditangkap, tinggallah Supria yang menggantungkan hidup dari jualan kopi. Padahal kata Supria, suaminya tersebut tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
“Ya saya tetap berharap suami saya dapat dibebaskan. Dia itu tulang punggung keluarga, anak saya 3 yang dua masih kecil, sedangkan saya hanya buka warung kopi seperti ini,” katanya, Senin (20/5/2019).
Hal ini juga dirasakan oleh salah satu anaknya, Aldo Dwi Febriansyah. Anak kedua Ruhman yang masih berusia 7 tahun ini teramat merindukan ayahnya.
“Bapak di penjara, bapak dituduh mencuri hp, padahal bapak tidak mencuri, tapi menemukan hp, saya mau bapak pulang,” ungkapnya kepada Wartabromo.com.
Kini, Ruhman terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Keluarga kecilnya pun terancam tidak bisa berlebaran bersama seperti tahun-tahun sebelumnya.