Jual Motor Curian di Facebook, 2 Pencuri di Probolinggo Ditangkap

Konten Media Partner
16 Agustus 2019 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jual Motor Curian di Facebook, 2 Pencuri di Probolinggo Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dua pencuri asal Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditembak oleh polisi. Aksi mereka terungkap setelah keduanya mempromosikan sepeda motor hasil kejahatannya itu di Facebook.
ADVERTISEMENT
Kedua penjahat tersebut adalah Hendra Setiawan (24) dan Firmansyah (26). Kaki kedua pelaku ini menerima hadiah timah panas oleh Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo pada 4 Agustus lalu. Mereka ditangkap saat tengah asyik melihat perayaan Petik Laut di Desa Sumber Rejo.
“Mereka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur saat akan ditangkap oleh petugas. Terlibat dalam kasus curanmor (pencurian motor) dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Paiton,” kata AKBP Eddwi Kurniyanto, Kepala Polres Probolinggo, Jumat (16/8).
Eddwi menceritakan, kedua pelaku melancarkan aksinya di rumah makan Handayani yang berada di sisi utara jalur Probolinggo-Banyuwangi. Usai menggasak sebuah sepeda motor matik, kunci T yang dipakai tertinggal di lokasi. Berbekal kunci T dan keterangan dari beberapa saksi di jalur Pantura ruas jalan Sumber Rejo, Kecamatan Paiton itu, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku.
ADVERTISEMENT
Pucuk dicinta ulam pun tiba, di saat polisi berselancar di dunia maya, rupanya pelaku menawarkan satu unit sepeda motor di Facebook. Sepeda Motor yang memiliki ciri-ciri identik dengan hasil kejahatan tersebut dijual seharga Rp 3,5 juta. “Dari postingan di Facebook itu, anggota kemudian melacaknya. Dan didapatlah nama-nama pelaku,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang dipakai untuk beraksi, yakni sepeda motor bebek dengan nomor polisi N 3601 QQ. “Pengakuan dari tersangka, keduanya telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali di TKP yang berbeda. Namun kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mencari TKP lainnya,” tandas Edwwi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara.
ADVERTISEMENT