Jumlah Madin Lampaui SD/MI di Kabupaten Pasuruan

Konten Media Partner
20 September 2018 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumlah Madin Lampaui SD/MI di Kabupaten Pasuruan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi anak belajar ngaji di Madrasah Diniyah (Madin)
Sebanyak 1.404 Madrasah Diniyah (madin) di Kabupaten Pasuruan sudah memiliki legalitas. Jumlah tersebut lebih banyak ketimbang SD dan MI yang berjumlah 1.007 sekolah se-Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Achmad Sarjono, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan mengatakan, jumlah Madin yang sudah legal disebut-sebut terus mengalami peningkatan. Meskipun ia menyadari, idealnya jumlah madin sama seperti jumlah SD dan MI.
“Tingginya pengajuan legalitas madin pada tahun 2017, bertambah 107 Madin dengan total 1.391 madin. Sampai kemarin jumlahnya memang terus tinggi yang mengajukan,” imbuhnya, Rabu (19/9/2018)
Setidaknya sudah ada 63 Madin baru telah melakukan pengajuan sampai pertengahan tahun 2018 ini. Dari jumlah tersebut, 13 madin sudah terbit izinnya, dan sisanya masih dalam proses.
“Lebih banyak yang masih proses, karena memang banyak persyaratan yang harus dilengkapi,” kata Sarjono.
Tahun ini, Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten Pasuruan melakukan pengetatan perizinan. Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi yakni setiap madin harus sudah memiliki gedung sendiri dan tidak boleh menumpang di lembaga lain. Selain itu, madin harus sudah beroperasi selama 2 tahun, dan memiliki 4 guru dengan siswa minimal 60 santri.
ADVERTISEMENT
Persyaratan lain yakni harus ada jarak antara satu madin dengan madin lainnya, minimal 1 KM.
“Tujuannya untuk mengurangi adanya permasalahan, misal rebutan murid dan kalau memang dibutuhkan harus ada rekomendasi dari desa,” jelasnya.
Ditambahkan Sarjono, dari Kemenag sejatinya sudah meminta adanya moratorium legalitas madin ke pusat. Namun, karena merupakan kegiatan berbasis masyarakat, kemenag Pusat melarang ada pembatasan.
“Sehingga langkah kita tetap memberikan pengetatan, seperti sudah memiliki gedung agar yang terlegalitas benar-benar yang sudah siap beroperasi penuh,” pungkasnya.