news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kades Lebakrejo Jadi Tersangka Pungli Pengurusan Akta Jual Beli Tanah

Konten Media Partner
22 Mei 2018 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (22/5). Penetapan status ini setelah GB terbukti melakukan pungutan liar hingga Rp 25 juta terkait pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat GB dengan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan.
Dalam rilis Satreskrim Polres Pasuruan disebutkan, GB meminta secara paksa kepada pembeli tanah berinisial PO uang sebesar Rp 25 juta sebagai komisi kades sebesar 10 persen dari harga tanah dan bangunan yang telah dijual dan untuk pengurusan penerbitan AJB.
Apabila PO tidak memberikan uang, makan GB tidak menanandatangani kuitansi jual beli untuk pengurusan AJB. Akhirnya, PO membayarkan uang tersebut dalam 2 tahap, yakni sebesar Rp 20 juta yang sudah dibayarkan dan sisanya Rp 5 juta yang akan dibayarkan minggu depan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 20 juta, tas kain warna kuning bertuliskan “Pantai Photo “, 1 lembar kuitansi pembelian sebidang tanah dan bangunan ukuran 850 meter persegi seharga Rp 200 juta hasil ukur tanah dan bangunan tanggal 21 Mei 2018, foto kopi Kartu Keluarga atas nama pembeli PO, dan telepon genggam hitam merk Vivo.