Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan: Berantas Begal Tapi Jangan Ngawur

Konten Media Partner
14 Desember 2018 10:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan: Berantas Begal Tapi Jangan Ngawur
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mewanti-wanti Polres Pasuruan tidak “ngawur” dalam penangkapan begal. Ini supaya kasus “salah tangkap” kasus begal tak terulang kembali.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus Jaini, warga Dusun Watugentong, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, yang ditangkap dalam kasus begal, Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan angkat bicara.
Ia menegaskan pihak kepolisian, sepatutnya segera menemukan pelaku begal sebenarnya.
“Sekaligus meminta kepada polisi untuk mencari pelaku sebenarnya. Karena kita sudah komitmen, Polres memberantas begal,” ujarnya, Kamis (13/12/2018).
Meski tetap mendukung upaya pemberantasan tindak kriminalitas, Mas Dion, mewanti-wanti supaya petugas berhati-hati dalam menjalankan komitmennya itu. Kasus “salah tangkap” ini menjadi pelajaran bagi Polres Pasuruan untuk berbenah.
“Berantas begal tapi jangan Ngawur, yang profesional,” tambah Sudiono Fauzan.
Terkait kasus ini, pria berkacamata itu juga menjadwalkan akan melakukan hearing dengan Polres Pasuruan. Pertemuan untuk mendengar jawaban dari pihak kepolisian terkait pengakuan Jaini yang terpaksa mengakui melakukan pembegalan, dengan menandatangani berkas perkara.
ADVERTISEMENT
Rencana ini pun sudah sampai ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan agar dapat ditindak lanjuti, meminta penjelasan polisi.
“Jadi memang sebelumnya sudah ada surat dari pengacaranya Jaini. Saya sudah disposisi ke Komisi 1,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaini (20), terdakwa kasus begal diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan pada 11 Desember 2018. Pria ini tidak terbukti melakukan aksi pembegalan, di wilayah Kecamatan Puspo, pada 2 Juni 2018 silam. Meski demikian, suami Nariyah itu harus menghabiskan waktu mendekam di jeruji besi selama 6 bulan 6 hari, menjalani proses hukum yang menimpanya.