Kode Teno Sikapi Gugatan Mutasi: Kita tunggu di PerTUN

Konten Media Partner
18 Juli 2019 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo ketika ditemui usai acara di GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan, Kamis (18/7/2019).
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo ketika ditemui usai acara di GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan, Kamis (18/7/2019).
ADVERTISEMENT
Khusnul Khotimah, Kasi Sarpras Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan menilai mutasi jabatan yang dilakukan Pemkot Pasuruan cacat hukum. Pemkot Pasuruan kemudian menepis, sepertinya bakal berlanjut ke proses peradilan.
ADVERTISEMENT
“Kita tunggu di PerTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) aja,” ucap Raharto Teno Prasetyo, Wakil Wali Kota Pasuruan, sesaat setelah menghadiri acara di GOR Untung Suropati, Kamis (18/7/2019).
Ya, hanya satu kalimat itu saja yang keluar dari mulut Pria yang akrab disapa Teno itu. Menggunakan kaos olahraga bewarna oranye, ia tak memberikan banyak statement mengenai dugaan karut marut mutasi yang dilakukan Pemkot Pasuruan. Teno memilih langsung pergi dengan tersenyum, menghindari pertanyaan berkenaan dengan mutasi yang ditujukan kepadanya dengan alasan terburu-buru ke Surabaya.
Suryono Pane, Kuasa Hukum Khusnul menilai, ucapan Teno merupakan bentuk kode bersiap diri bilamana terdapat gugatan terkait kebijakan keputusan mutasi di lingkungan Pemkot Pasuruan, beberapa waktu lalu.
Diungkapkan, saat ini kliennya masih menunggu jawaban dari Pemkot soal nota keberatan mutasi, yang diajukan pada 12 Juli lalu. Menurutnya, masih ada waktu bagi Pemkot menjawab. Karena jika dirujuk ketentuan, jawaban bisa diberikan terhitung 10 hari sejak nota keberatan dilayangkan.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya hak Pemkot untuk menjawab (nota keberatan) apa tidak,” kata Pane.
Ditegaskan, tim Kuasa Hukum sudah mempelajari seluruh dokumen terkait proses mutasi yang dilakukan Pemkot. Terkait upaya hukum, ia pastikan tetap dilakukan, meski saat ini masih menunggu jawaban keberatan Khusnul, kliennya.
Di sisi lain, soal “kode” kesiapan Teno hadapi gugatan ketata usahaan, Pane mengungkapkan hal berbeda. Ia memaknai, sikap tersebut kontraproduktif, karena justru menjadi bumerang, kian memantik pejabat lain -yang bisa dibilang sebagai korban mutasi-, menunjukkan perlawanan.
“Jadi ini sebenarnya bukan soal mempertahankan jabatan. Justru hal itu menggugah yang lain untuk mendukung Khusnul,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, mutasi jabatan di lingkup Pemkot Pasuruan beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum, dituding banyak penempatan pegawai yang tak sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
Itu terungkap setelah Khusnul Khotimah, yang pernah menjabat sebagai Lurah Sebani, Kota Pasuruan menyampaikan unek-uneknya. Ia mengatakan usaha melakukan komunikasi dengan beberapa pihak termasuk Sekda Kota Pasuruan, tak membuahkan hasil. Menggandeng pengacara kondang, Suryono Pane, ia bahkan berencana menggugat secara Pidana terhadap Teno atau siapapun yang terlibat dalam dalam mutasi.