Korban Rudapaksa di Kota Pasuruan Butuh Pendampingan

Konten Media Partner
26 Februari 2019 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban Rudapaksa di Kota Pasuruan Butuh Pendampingan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
NS (15) korban rudapaksa ayah tiri hingga hamil tiga bulan di Kebonagung, Purworejo, Kota Pasuruan segera mendapat pendampingan pelayanan hukum dan psikososial. Upaya ini agar NS lebih merasa aman dan nyaman.
ADVERTISEMENT
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pasuruan, Emilis Setyawati mengungkapkan, korban yang masih di bawah umur ini, boleh dibilang membutuhkan perhatian khusus. Pasalnya, semua pihak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan berkenaan dengan usaha rehabilitasi korban.
“Pendampingan hukum maupun psikososial, nantinya akan sama-sama kita kawal,” ungkap Emilis saat ditemui di Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), Selasa, (26/2/2019).
Namun upaya itu, sepertinya belum dapat dilakukan segera, lantaran hingga sore ini, pihak P2TP2A belum mendapatkan kelengkapan administrasi.
Emilis mengungkapkan, jika semua kelengkapan administrasi seperti hasil tes pemeriksaan kesehatan dan kehamilan, bahkan Kartu Keluarga korban, pihaknya akan segera memberikan pendampingan.
ADVERTISEMENT
Kelengkapan administrasi tersebut dibutuhkan untuk kebutuhan laporan di Dinas Kesehatan. Pasalnya, pihak P2TP2A akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memantau kesehatan korban.
“Pasien ini kan masih di bawah umur, hamil dengan risiko tinggi. Untuk itu kita akan bawa ke Dinkes dulu agar mendapat pemantauan kesehatan untuk mencegah kematian,” imbuhnya.
Ditambahkan kemudian, korban NS saat ini masih dalam kondisi krisis. Untuk mengetahui apakah ada traumatis, pihaknya harus melakukan identifikasi lebih lanjut.
“Yang paling penting harus segera didampingi dan dilindungi agar anak ini merasa aman,” pungkasnya.