KPU Kota Pasuruan Buka Seleksi Anggota PPK Tambahan

Konten Media Partner
14 November 2018 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Kota Pasuruan Buka Seleksi Anggota PPK Tambahan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi seleksi PPK oleh KPU Kota Pasuruan.
KPU Kota Pasuruan bakal menambah jumlah anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), menjadi 5 orang. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang perintahkan adanya tambahan jumlah anggota PPK.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni mengakui, kesibukan lembaga yang dinaunginya kian menumpuk. Pasalnya, pihaknya harus menyiapkan proses rekrutmen terkait tambahan personil PPK.
Tugas itu dilakukan, karena harus meneruskan putusan MK nomor 31/PPU-XVI/2018, yang mengembalikan jumlah anggota KPU Kota/Kabupaten dan PPK, tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, jumlah personil PPK di empat kecamatan wilayah Kota Pasuruan, saat ini masing-masing berjumlah 3 orang. Dan dalam waktu dekat, ia harus menggenapinya menjadi 5 anggota PPK.
Fuad kemudian mengungkapkan, ia telah putuskan jadwal seleksi tambahan anggota PPK, pada Kamis, 15 November 2018.
“Kita mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai,” ujar Fuad, Rabu (14/11/2018).
Kasubbag Hukum KPU Kota Pasuruan, Ganda Widyo Prabowo menambahkan, seleksi calon tambahan anggota PPK itu, bakal dikebut. Sesuai jadwal tahapan maupun surat edaran yang diterimanya, telah memberikan mandat, dua nama (tambahan) anggota PPK, harus sudah diumumkan paling lambat pada 20 November 2018.
ADVERTISEMENT
“Kami diberi tenggat mulai 10-20 November. Ada waktu 11 hari, maksimal harus sudah ada nama (2 anggota PPK terpilih),” kata Ganda.
Menambah penjelasan Ketua KPU Kota Pasuruan, Ganda menuturkan, sejumlah nama, yang masuk rangking 7-10 calon PPK terdahulu, telah diundang untuk mengikuti serangkaian seleksi esok. Artinya, secara teknis ada 7 calon, pada tiap-tiap kecamatan, telah disodori surat pernyataan dan berbagai syarat administrasi lain.
Hanya saja, menurut Ganda, ternyata dari 7, jumlah calon yang seharusnya mengikuti seleksi, tak semua menyatakan kesediaan.
“Kecamatan Panggungrejo ada 6 calon, Bugul Kidul 6, Gadingrejo cuman 4, serta Purworejo malah hanya 4 calon,” imbuhnya.
Tidak diketahui secara persis, alasan beberapa calon yang diungkap itu, tidak bersedia bertarung merebut dua jatah posisi di tiap-tiap PPK. Namun, sepengetahuan Ganda, masuk dalam sebuah tim sukses, menjadi salah satu dalih, tak dapat mengikuti seleksi.
ADVERTISEMENT