KPU Kota Pasuruan Tetapkan 147.500 Pemilih di Pemilu 2019

Konten Media Partner
10 Desember 2018 8:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Kota Pasuruan Tetapkan 147.500 Pemilih di Pemilu 2019
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Kota Pasuruan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP 2, Sabtu (8/12/2018) malam. Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
KPU Kota Pasuruan tetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan tahap 2 (DPTHP 2) sebanyak 147.500. Jumlah tersebut bertambah 1.763, dari 145.737 DPTHP 2, sebelum dilakukan pencermatan ulang.
Komisioner KPU Kota Pasuruan, Sofyan Sauri menyampaikan, pihaknya selama kurun 30 hari masa penyempurnaan DPTHP 2 kali ini, telah menemukan pemilih baru sebanyak 2.237; pemilih tak memenuhi syarat (TMS) 474; serta perbaikan data pemilih ada 99.
“DPTHP 2 kami tetapkan 147.500, berubah dari sebelumnya yakni 145.737,” ujar Sofyan via WhatsApp, Minggu (9/12/2018).
Ia juga mencatat dari 621 TPS yang tersebar di 34 Kelurahan wilayah Kota Pasuruan, terdapat 324 pemilih disabilitas.
“Beberapa langkah dilakukan untuk penyempurnaan DPTHP. Mulai menyelesaikan DPTHP pada aplikasi Sidalih sampai sinkronisasi antara data pemilih,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dengan ditetapkannya DPTHP 2 tersebut, Sofyan menyebut, KPU Kota Pasuruan telah menuntaskan perintah perpanjangan penyempurnaan DPTHP 2 selama 30 hari oleh KPU RI, sebagaimana surat yang diterima tertanggal 21 November 2018 lalu.
Keputusan ini juga telah disampaikan ke KPU RI melalui KPU Jawa Timur, untuk selanjutnya dapat diputuskan bersama-sama menjadi daftar pemilih tetap, hingga dapat digunakan sebagai dasar pencetakan surat suara di Pemilu 2019 nanti.
Sekedar diketahui, perpanjangan untuk pencermatan ulang terhadap DPTHP 2 dilakukan, menyusul rekomendasi dari Bawaslu RI yang menyebutkan penundaan penetapan DPTHP 2, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional, pada 15 November 2018.