Kuota Kursi Dapil Pemilu 2019 di Kota Probolinggo Dikocok Ulang

Konten Media Partner
6 Mei 2018 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tak bertambahnya jumlah penduduk membuat Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Kota Probolinggo tidak berubah, saat pemilihan umum legislatif (Pileg) 2019. Hanya saja, KPU Kota Probolinggo mengocok ulang, jumlah kuota kursi Dapil. Dari data yang didapat wartabromo.com, Dapil Pileg 2019 di Kota Probolinggo tak mengalami perubahan.
ADVERTISEMENT
Jumlah Dapil tetap tiga, seperti saat Pileg 2014, yaitu Dapil I, terdiri atas Wonoasih dan Kanigaran; Dapil II yaitu Kademangan dan Kedopok; swrta Dapil III, Mayangan. Jumlah keseluruhan kursi yang diperebutkan para legislator pun tetap sama yakni 30 kursi di DPRD Kota Probolinggo. Sebab, jumlah penduduk Kota Probolinggo tidak lebih dari 300 ribu jiwa.
“Jumlah Dapil dan kursi dalam Pileg nanti tetap sama dengan Pileg 2014 lalu,” ujar Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, Minggu (6/5/2018).Tetapi dalam Pileg 2019 nanti, ada perubahan jumlah kursi di tiap dapil. Dapil II yang semula mendapat alokasi 9 kursi, kini bertambah menjadi 10 kursi. Sebaliknya Dapil III jumlah kursinya berkurang, dari 9 kursi pada Pileg 2014, menjadi 8 kursi saat Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Hanya Dapil I yang jumlah tetap, yakni jumlahya 12 kursi. Menurut Hudri, perubahan itu bukanlah berasal dari KPU Kota Probolinggo, melainkan ketetapan dari KPU RI. KPU Kota Probolinggo hanya mengusulkan perubahan tersebut pada KPU RI. “Perubahan terjadi seiring adanya perubahan sistem penghitungan kursi. Pada Pileg sebelumnya, menggunakan metode kuota hare. Sedangkan untuk Pileg 2019 akan menggunakan metode sainte league,” terangnya.
Secara umum, metode kuota hare yaitu cara penghitungan dengan kuota sederhana. Metode ini dilakukan dengan cara menentukan harga kursi (BPP/Bilangan Pembagi Pemilihan) di tiap Dapil. Kemudian, menghitung jumlah perolehan kursi tiap Parpol di satu Dapil.
Metode inilah yang digunakan dalam Pileg selama ini. Sementara metode sainte league, yaitu penghitungan perolehan kursi menggunakan rumus angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. “Metode ini menggunakan angka pembagi untuk menghitung kursi di sebuah dapil,” jelas pria yang juga Wakil Ketua PCNU Kota Probolinggo ini.
ADVERTISEMENT