Lalai Cegah Pencemaran Sungai, Ini Perintah Pengadilan pada KLHK

Konten Media Partner
19 Desember 2019 11:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lalai Cegah Pencemaran Sungai, Ini Perintah Pengadilan pada KLHK
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Perjuangan Ecoton untuk menggugat pemerintah terkait dugaan kelalaian atas pencemaran Kali Brantas membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT
Rabu (18/12/2019) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi para tergugat yang dalam hal ini Menteri PUPR, Menteri KLHK dan juga Gubernur Jawa Timur.
Tak hanya menolak eksepsi para tergugat. Majelis hakim yang dipimpin Anne Rusiana itu juga mengabulkan 10 item petitum yang menjadi tuntutan penggugat.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/kabupaten yang dilalui Sungai Brantas.
Alasan majelis, para tergugat dinilai lalai dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan DAS Kali Brantas hingga menyebabkan ikan mati massal setiap tahun.
“Memerintahkan para tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai Brantas dalam APBN 2020,” terang Anne saat membacakan putusannya.
Selain itu, untuk mencegah kejadian tersebut terulang, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat memasang CCTV di setiap outlet limbah cair wilayah DAS Brantas.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu. Majelis juga memerintahkan para tergugat melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Provinsi Jawa Timur baik DLH provinsi maupun DLH kabupaten/kota dalam hal pengawasan pembuangan limbah cair.
Sekadar diketahui, Lembaga Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menggugat pemerintah Cq KLHK, Kementerian PUPR, dan Gubernur Jatim menyusul banyaknya ikan mati di sepanjang Kali Brantas tahun lalu, imbas dugaan pencemaran.
Ecoton menilai, para tergugat lalai menjalankan fungsinya dalam mewujudkan tata lingkungan yang lebih baik hingga menyebabkan Kali Brantas tercemar.
Karena itu, dalam amar putusannya, majelis juga memerintahkan adanya tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82 Tahun 2001.
ADVERTISEMENT