Libur Lebaran Berakhir, Ini Hukuman Bagi PNS Jika “Bolos” Kerja

Konten Media Partner
9 Juni 2019 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS (Foto untuk ilustrasi)
zoom-in-whitePerbesar
PNS (Foto untuk ilustrasi)
ADVERTISEMENT
Pada Senin (10/6/2019) esok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus kembali bekerja pasca libur lebaran. Pemerintah pun akan memotong tunjangan jika ada pegawai yang “bolos” kerja esok.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama PNS, maka libur Lebaran dilaksanakan sejak 1 Juni 2019, usai upacara Kesaktian Pancasila. Tanggal 1,2,8 dan 9 Juni merupakan libur akhir pekan. 5 dan 6 Juni hari libur Nasional bertepatan dengan Idul Fitri. Sementara tanggal 3,4, dan 7 Juni cuti bersama lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Bima Haria Wibisana mengatakan PNS yang membolos kerja akan diberikan sanksi.
“Mereka sudah masuk seperti biasa sudah hari kerja biasa. Akan berlaku tata cara bekerja hari-hari biasa. Kalau enggak masuk ya mungkin akan ada teguran atau potongan tunjangan kinerja. Bisa 2%,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.
Potongan tersebut juga berlaku termasuk jika PNS ini bolos saat upacara Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Juni 2019. Meski begitu, penerapannya tidak sama pada masing-masing lembaga. Tergantung kebijakan dari pemimpin instansinya.
ADVERTISEMENT
“Bisa (dipotong) 2%, terus 2% lagi jadi 4% (jika pada upacara kesaktian Pancasila juga membolos, red),” pungkasnya.