Polres Pasuruan Tangkap 3 Remaja Pengedar Sabu

Konten Media Partner
14 April 2018 22:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satreskoba Polres Pasuruan berhasil meringkus pengedar narkoba yang saat ini sedang marak di Pasuruan. Kali ini, tiga remaja asal Wonorejo berhasil ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan, di sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu, Sabtu (14/4).
ADVERTISEMENT
Ketiga remaja ini diketahui bernama M. Ainur Rofiq (23), asal Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan; Abdul Roup (19) asal Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan; dan Toni Andianto (23) asal Desa Karangmenggah, Kabupaten Pasuruan.
Menurut AKP Nanang Sugiyono, Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan, ketiga tersangka tertangkap di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat (13/4), sekitar pukul 21.30.
“Tiga tersangka ini memang sudah menjadi incaran kami,” ujar AKP Nanang dalam press release-nya.
Dijelaskan kemudian, sebelum penangkapan dilakukan, ketiga tersangka rencananya akan pesta sabu di rumah tersebut. Namun apes, Satreskoba Polres Pasuruan lebih dahulu meringkus ketiga tersangka, sebelum mereka melakukan pesta haram tersebut.
ADVERTISEMENT
AKP Nanang menambahkan, dari hasil tangkapan ini, ia berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan berat 0,18 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok, empat buah handphone tersangka, dan uang tunai sebesar Rp 50.000.
Sementara itu, polisi saat ini masih terus menggali keterangan ketiga tersangka, termasuk terlibatnya tersangka lain dalam transaksi narkoba ini. Namun akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam hukuman Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.