Masih Pegang HT Korban, Pencuri ini Terpergok Saat Bobol Rumah

Konten Media Partner
4 Maret 2019 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HT yang sempat dipegang Akhmad, saat mencoba kuras rumah warga Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
zoom-in-whitePerbesar
HT yang sempat dipegang Akhmad, saat mencoba kuras rumah warga Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Gagal mencuri dalam rumah warga Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pria ini ditangkap polisi. Ia terpergok saat masih mendapatkan Handy Talky (HT) milik korban.
ADVERTISEMENT
Aksi pembobolan rumah itu dilakukan Akhmad (44), warga Dusun Krajan, Desa Gunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia kedapatan membobol rumah M. Saroni (25).
Di rumah Saroni yang terletak di Dusun Kembang Kuning, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan itu, Ahmad melancarkan aksinya pada hari Jumat, (1/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi. Ahmad yang merupakan residivis itu kembali berulah meresahkan warga.
“Ia membobol pintu belakang rumah Saroni, sudah dapat HT hitam merek VEV, tapi tertangkap basah oleh pemilik rumah,” ungkap AKP Hardi kepada Wartabromo, Minggu (3/3/2019).
AKP Hardi menambahkan, Ahmad tak sendirian dalam melakukan aksinya. ia bekerja sama dengan rekannya, DY yang masih buron hingga kini.
ADVERTISEMENT
“Kedua pelaku membobol pintu belakang dan menuju ke kamar. Kemudian mereka membuka almari yang di dalamnya terdapat HT merek VEV warna hitam itu,” imbuh AKP Hardi.
Pelaku sempat mengantongi HT. Mencoba mencari benda berharga lain, keduanya terus menyisiri sudut rumah Saroni.
Tapi mereka terkejut, tatkala pemilik rumah memergokinya. Kedua pelaku tentu saja mencoba kabur. Lantaran terlalu panik, HT yang sudah di genggaman itu dilempar, lantas pelaku mencoba melarikan diri.
Saroni terus saja mengejar pelaku, sampai akhirnya upaya Ahmad kabur dihentikan polisi yang kebetulan sedang operasi di daerah Sengonagung.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ahmad pun bakal dijebloskan kembali setelah 8 bulan lalu baru keluar dari jeruji besi.
ADVERTISEMENT