Material e-KTP Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasuruan Habis

Konten Media Partner
10 Oktober 2018 18:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Material e-KTP Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasuruan Habis
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Suasana pelayanan kependudukan di Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tetap berlangsung meski blanko e-KTP habis. Warga yang mengajukan untuk sementara diganti dengan suket (surat keterangan). Foto: Harjo Suwun.
ADVERTISEMENT
Material KTP elektronik (e-KTP) di Dinas kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan, habis. Untuk sementara, warga mendapatkan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP.
Pelayanan e-KTP di Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, diakui sempat dihentikan. Hal itu, setelah blanko untuk mencetak e-KTP, habis.
“Pencetakan KTP-el tidak bisa dilakukan. Makanya saya mengutus staf dan tadi sudah berangkat langsung ke Jakarta, ke Kantor Kemendagri,” terang Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Sunyono, Rabu (10/10/2018).
Meski material blangko e-KTP habis, pelayanan kepada masyarakat, diyakinkan terus dilakukan.
“Kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Meskipun hanya dalam bentuk pemberian surat keterangan (suket),” tandasnya.
Suket dikeluarkan oleh Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan tersebut, sifatnya hanya sementara, sebagai surat keterangan pengganti e-KTP, dengan ketentuan masa berlaku dari suket, hanya selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan, dalam suket juga sudah terdapat NIK (Nomor Induk kependudukan) untuk warga yang mengantonginya. Jadi menurut Sunyono, data warga yang bersangkutan telah masuk dalam database kependudukan.
“Selain itu, sekarang juga lagi melayani untuk peserta pendaftaran tes CPNS. Tapi untuk yang ini sifatnya langsung koneksi dengan Jakarta. Begitu warga datang, langsung dilayani, data base NIK langsung dikirim secara online ke panitia rekrutmen,” kata Sunyono.