Meningkat, 72 Pasangan Anak di Pasuruan Ajukan Dispensasi Kawin

Konten Media Partner
27 Agustus 2019 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhamad Sholikhan, Panitera PA Pasuruan.
zoom-in-whitePerbesar
Muhamad Sholikhan, Panitera PA Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Perkawinan pasangan anak (bawah umur) di Pasuruan terus mengalami tren peningkatan. Dalam kurun Januari hingga Agustus 2019, Pengadilan Agama (PA) Pasuruan menerima permintaan dispensasi kawin sebanyak 72 pasangan.
ADVERTISEMENT
Jumlah pengajuan tersebut diketahui mengalami peningkatan mencapai 46 persen dari tahun sebelumnya dalam kurun waktu yang sama, yakni 49 pasangan.
Muhamad Sholikhan, Panitera PA Pasuruan menyampaikan, ada beberapa faktor pasangan usia anak ini mengajukan dispensasi menikah.
Mulai dari kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak-anaknya hingga mengalami ‘kecelakaan’ atau hamil di luar pernikahan.
“Dari catatan kami, menunjukkan adanya peningkatan dari tahun sebelumnya,” ungkap Solikhan kepada WartaBromo saat ditemui di kantornya, Jalan Ir. Juanda Kota Pasuruan, Selasa (27/8/2019).
Kendati demikian, tidak semua pengajuan dikabulkan oleh PA Pasuruan. Setidaknya dari 72 pasangan, 4 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin tidak terkabul.
“Sebelumnya telah melalui pertimbangan asas kemaslahatan serta kemudharatan, apabila tidak memenuhi itu maka tidak dapat kami kabulkan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Catatan PA Pasuruan menunjukkan, pengajuan dispensasi kawin terbanyak terjadi pada bulan Juli 2019, yakni sebanyak 23 pasangan yang mengajukan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah mengatur batas usia pernikahan, untuk seorang calon suami harus mencapai umur 19 tahun sedangkan calon istri berusia 16 tahun.
Apabila belum genap berusia tersebut dan tetap bersikukuh melangsungkan perkawinan, maka pasangan wajib mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama.
Tentunya, pasangan yang belum memasuki batas usia sesuai ketentuan tersebut tidak dapat mendaftarkan diri di KUA sebelum mendapat dispensasi.
Dispensasi kemudian diajukan oleh orang tua para calon pasangan kepada PA, hingga PA memberikan dispensasi untuk memenuhi persyaratan melangsungkan pernikahan.