Mewujudkan Perlindungan Paripurna Pekerja

Konten Media Partner
2 Januari 2019 9:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mewujudkan Perlindungan Paripurna Pekerja
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pekerja melakukan perbaikan jaringan SUTET di kawasan PIER. Keberadaan program BPJS diyakini membuat pekerja merasa lebih terjamin dan terlindungi.
ADVERTISEMENT
Negara memberikan jaminan perlindungan yang sempurna bagi para pekerja. Mengabaikannya, jerat hukum pidana siap mengancam para pengusaha. Berikut ulasannya.
Laporan Mochammad Asad
BOS PT. TAP (Tirta Adi Perkasa), Gempol Yohanes Hartanto hanya bisa tertegun. Langkahnya gontai usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider kuruangan penjara 1 bulan, pada sidang dengan agenda putusan, tengah Desember 2018 lalu.
Ketua majelis PN Bangil, Asvin menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan tidak membayar upah secara penuh, serta tidak mendaftarkan sebagian karyawannya ke program BPJS Ketengakerjaan. Sebagaimana UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penasihat hukum pekerja PT TAP, Ayik Suhaya mengatakan, putusan majelis memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan kurungan penjara 1,5 tahun. Tetapi, ia mengapresiasi langkah majelis yang bisa membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
“Tidak masalah. Yang penting kan substansinya. Paling tidak, ini juga menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain untuk tidak bermain-main dengan apa yang memang menjadi hak dari pekerja. Bahwa mendaftarkan karyawan ke program BPJS, upah sesuai UMK, itu adalah hak karyawan,” kata Ayik seusai sidang.
Bagi PN Bangil, vonis pidana kurungan atas konflik perburuhan bukan pertama kalinya. Pada 2014 silam, PN Bangil juga memberikan putusan yang sama atas gugatan mantan karyawannya di PT Sri Rejeki. Sempat mengajukan banding, namun Mahkamah Agung (MA) justru menambah hukuman dari 1 tahun menjadi 1,5 tahun.
Ayik menyebutkan, ada dua ketentuan pasal yang dinilai dilanggar oleh Yohanes Hartanto. Yakni, pasal 86 UU 13 Tahun 2013 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta pasal 90 UU yang sama tentang Pengupahan. “Selain tidak membayar penuh, yang bersangkutan juga tidak mengikutkan karyawan pada jaminan keselamatan kerja,” kata Ayik.
Mewujudkan Perlindungan Paripurna Pekerja (1)
zoom-in-whitePerbesar
Negara memang berupaya memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja secara maksimal. Jika dirunut, jauh sebelum ada UU 24/2011 tentang BPJS seperti sekarang ini, pemerintah telah membentuk UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
ADVERTISEMENT
Bukan saja mewajibakan perusahaan untuk mengikutkan karyawan pada program tersebut, UU yang yang diperinci dengan PP No 14 Tahun 1992 itu juga memberikan ancaman pidana dan juga denda bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya pada program ini.
Hampir 10 tahun berselang, pemerintah menerbitkan regulasi baru mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan UU 24/2011 tentang BPJS. Dimana, pada regulasi terbaru ini diatur lebih detail mengenai program apa saja yang wajib diikuti oleh pekerja. Termasuk juga ancaman sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Anak Agung Karma Krisnadi mengatakan, hadirnya UU 24/2011 memang memberikan payung hukum yang lebih komprehensif mengenai bentuk-bentuk perlindungan terhadap pekerja. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian. “Arahnya kan memang bagaimana memberikan perlindungan secara maksimal kepada pekerja,” kata Krisnadi.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, dalam pelaksanaannya memang masih bergantung bagaimana pekerja dan si pemberi kerja menangkap maksud dari UU ini. Sebab, meski UU tersebut sudah berlaku sejak 4-5 tahun silam, masih banyak perusahaan yang belum mengikutkan karyawannya di program BPJS ketenagakerjaan ini.
Di wilayah kerja BPJS Pasuruan yang membawahi Pasuruan-Probolinggo misalnya. Sampai November 2018, 173.287 peserta. Angka itu bertambah 27 ribu orang dari jumlah peserta akhir 2017 yang tercatat sebanyak sebanyak 146.287 orang. Sebagian besar peserta, menurut Krisnadi merupakan pekerja formal.
Krisnadi mengatakan, sejauh ini memang terjadi peningkatan tiap tahun. Tetapi, jika dibanding dengan jumlah penduduk yang bekerja, persentasenya masih cukup kecil. Padahal, sebagai bentuk perlindungan, BPJS memberikan banyak manfaat secara pasti.
ADVERTISEMENT
Senada dikatakan Wahyu Nurhayati, manajer pemaasaran dan kepesertaan BPJS Pasuruan. Dikatakan Ayu, sapaannya, setidaknya ada empat manfaat pasti dari keikutsertaan program BPJS. Pertama, jaminan kecelakaan. Jaminan ini diberikan ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja berupa perawatan medis rumah sakit.
“Kecelakaan kerja yang dimaksud bukan hanya ketika terjadi di kantor atau tempat kerja. Tapi, dihitung ketika karyawan berangkat dan pulang, itu juga masih terhitung kerja,” jelas Ayu di sela kesibukannya.
Kemudian, Jaminan kematian yang diberikan ketika karyawan meninggal dunia. Bentuk jaminan ini, kaya Ayu, adalah pemberian santunan kepada keluarga karyawan atau ahli waris ketika si pekerja meninggal dunia. Besarannya, Rp 36 juta.
Bahkan, jika kematian itu diakibatkan oleh kecelakaan kerja, santunan kematian diberikan hingga 48 kali gaji terakhir.
ADVERTISEMENT
Program perlindungan berikutnya adalah jaminan hari tua (JHT). Menurut Ayu, jaminan ini merupakan hasil akumulasi dari iuran pekerja tiap bulan plus hasil pengembangan oleh BPJS. Lalu, jaminan jaminan pensiun.
Menurut Ayu, selama ini, pensiun identik dengan pegawai negeri sipil (ASN). Nah, melalui program BPJS, pekerja juga bisa mendapatkan jaminan yang sama. Meski jaminan yang diberikan tidak penuh atau tidak sama degann besar gaji pokok setiap bulannya.
Menurut Ayu, pada prinsipnya, semua perusahaan secara bertahap wajib untuk mengikutkan karyawannya ke dalam program BPJS ini. Sesuai ketentuan Pasal 15 Ayat 1 UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011.
Menurut Ayu, dengan ikut program ini, karyawan akan merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja. “Dan, pada akhirnya, produktivitas karyawan juga naik. Kalau produktivitas naik, performa perusahaan juga meningkat,” jelas Ayu.
ADVERTISEMENT
Secara nasional, cakupan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan memang belum cukup maksimal. Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, sampai saat ini, sekitar 14 juta lebih pekerja yang tercatat sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Jauh lebih kecil dibanding 120.070.000 jumlah pekerja yang ada saat ini.