news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Modus Tawarkan Jasa Pengurusan Sertifikat, Pria Ini Tipu Kades

Konten Media Partner
5 September 2019 10:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hendra, tersangka penipuan dengan modus tawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah.
zoom-in-whitePerbesar
Hendra, tersangka penipuan dengan modus tawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah.
ADVERTISEMENT
Polsek Grati, Kabupaten Pasuruan membekuk pria terduga penipu dengan tawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah. Penipu ini meraup uang korban hingga puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Praktik tipu-tipu itu dilakukan oleh Hendra Franata (27). Tercatat beralamat di Jl. Pandean No. 31, RT.001/RW.011, Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Grati di tempat persembunyiannya di wilayah Wonomerto, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (03/09/2019) kemarin.
Kebetulan dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan mobil Toyota Innova hitam bernopol L-1285-JO, yang selama ini diperkirakan digunakan dalam bermuslihat.
Hendra terbilang sebagai sosok penipu ulung. Selain para juragan, korban yang disasar juga seorang kepala desa.
Kapolsek Grati, AKP Suyitno menjelaskan, tipu daya Hendra mengemuka setelah sejumlah korban laporan kepada polisi.
Tak tanggung-tanggung, sedikitnya empat orang berasal dari Kecamatan Grati, mengaku menjadi korban, yang tentu hartanya telah dikuras oleh pelaku.
Para korban itu adalah M Imron, warga Kambingan Rejo; Rozak, warga Desa Plososari; Budi, asal Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan; dan Wasis, Kepala Desa Kambingan Rejo.
ADVERTISEMENT
Cerita perkara pidana penipuan oleh tersangka Hendra ini disebutkan oleh Kapolsek Grati, terjadi sekitar Juli 2018 silam.
Dengan style perlente, ia menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan.
Ucapan percepat proses penerbitan sertifikat pun diutarakan dan tentunya harus memberikan imbalan rupiah.
Pastinya, macam-macam hal dijanjikan, hingga korban kepincut.
Di antaranya Imron, yang meminta diuruskan balik nama sertifikat tanah yang dimiliki. Hal mirip juga dialami oleh korban lainnya.
Uang puluhan juta terkumpul diperuntukan sebagai biaya administrasi pengurusan plus uang jasa untuk praktik makelarnya.
Janji tinggallah janji. Setelah ditunggu sampai satu tahun, urusan sertifikasi tanah tak kunjung selesai. Padahal uang jasa telah diberikan kepada Hendra.
Upaya meminta jawaban hingga memburu Hendra tak membuahkan hasil. Curiga kena tipu, inisiatif penelusuran dilakukan korban dengan meminta informasi terkait pengurusan sertifikat ke pihak BPN.
ADVERTISEMENT
Bak disambar petir. Ternyata, Hendra tak pernah datang ke BPN, sehingga mereka kian yakin telah diakali.
Ikhtiar menghubungi via seluler gagal. Pencarian ke rumah di Trewung, Kecamatan Grati juga tak berhasil. Hendra menghilang bak tertelan bumi.
Sekadar informasi, meski pada KTP beralamat di Nguling, Hendra kala itu berdomisili di wilayah Trewung, sehingga cukup memuluskan aksi tipu muslihatnya.
Dari keterangan terungkap, Hendra mampu meraup duit dari para korbannya itu, sedikitnya sebanyak Rp75 juta.
Jumlah uang yang terkumpul tersebut, salah satunya ditambahkan dari hasil gadai sertifikat tanah milik Imron.
“Jadi, sertifikat Haji Imron itu digadaikan ke Pak Rozak sebesar Rp25 juta,” terang AKP Suyitno, Kamis (5/9/2019).
Karuan saja Rozak sadar telah ditipu. Meski sempat memegang sertifikat tanah Imron senilai Rp300 juta itu, ia tetap niatkan diri turut melapor.
ADVERTISEMENT
“Tersangka ini juga pernah dihukum selama 18 bulan, juga kasus penipuan. Nah, kami imbau juga barangkali ada warga lain yang merasa jadi korban tersangka untuk lapor,” tandas Kapolsek.