Mutasi Kadispora ke Sekwan, Apa Tidak Salah?

Konten Media Partner
12 Juli 2019 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mutasi Kadispora ke Sekwan, Apa Tidak Salah?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mutasi jabatan oleh Pemkab Pasuruan pada Selasa (9/07/2019) lalu meninggalkan sejumlah catatan. Terutama, terkait pergeseran mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraha, Abdul Munif sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan).
ADVERTISEMENT
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) Lujeng Sudarto menilai, keputusan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yang menempatkan Abdul Munif ke Sekwan dinilai kurang tepat. “Apa tidak salah mengingat saat ini OPD yang pernah dipimpinnya tersandung kasus?” Kata Lujeng.
Yang dimaksud Lujeng adalah kasus dugaan korupsi anggaran di lingkungan Dispora yang kini tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Meski belum ada status apapun terhadap yang bersangkutan, Lujeng meyakini bila kasus tersebut akan menganggu kinerja sebagai Sekwan.
Lujeng bilang, dalam pemerintahan, mutasi merupakan hal yang wajar. Tapi, setidaknya hal itu tidak mengabaikan prinsip-prinsip mendasar dalan usaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan juga kepentingan regenerasi. Selain itu, integritas pegawai juga harus dipertimbangkan.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks mutasi mantan Kadispora sebagai Sekwan itu, Lujeng menilai Pemkab mengabaikan prinsip integritas itu. Hal itu mengacu pada track record yang bersangkutan selama ini.
Sebagai catatan, bukan sekali ini saja OPD yang dipimpin Munif kesandung masalah. Dugaan penyimpangan program beras untuk keluarga miskin (raskin) sempat mencuat saat yang bersangkutan menjabag Camat Bangil. Hal yang sama juga dialamatkan ketika Munif menduduki Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Terbaru, adalah ketika Munif menjabat Kadispora saat dinas ini baru terbentuk pada tahun 2017 silam. Dari total Rp 12 miliar anggaran yang dikucurkan kala itu, sebagian di antaranya diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lujeng memahami bahwa mutasi merupakan ketentuan dan kebijakan Bupati bersama Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Akan tetapi, melihat jejak Abdul Munif berikut kasus yang terjadi di Dispora, Lujeng menganggap sudah selayaknya yang bersangkutan di-nonjob-kan.
ADVERTISEMENT
“Harusnya memang begitu. Di-kotak dulu biar fokus dengan kasus yang tengah dialaminya sekarang. Karena bagaimanapun juga, Sekwan itu jabatan strategis yang juga perlu fokus dan kepiawaian,” jelas Lujeng.
Terpisah, Bupati Irsyad Yusuf menegaskan bila mutasi yang melibatkan 333 pegawai di lingkungannya itu didasarkan berbagai pertimbangan. “Tidak ada unsur like and dislike. Semua demi efektifikas kinerja Pemkab,” katanya.