news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pasangan Hadi Zainal Abidin–Soufis Subri, Terkaya di Pilwali Probolinggo

Konten Media Partner
22 Januari 2018 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan Hadi Zainal Abidin–Soufis Subri, Terkaya di Pilwali Probolinggo
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memverifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) para bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota-Wakil Walikota Probolinggo. Hasilnya, paslon Hadi Zainal Abidin–Moch. Soufis Subri, menjadi yang terkaya.
ADVERTISEMENT
Ditegaskan, LHKPN ini merupakan salah satu syarat utama untuk maju bertarung dalam kontes Pilkada Serentak 2018.
Dalam verifikasi yang termuat dalam laman http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia, diketahui harta kekayaan Habib Hadi Zainal Abidin dilaporkan sebesar Rp 10.059.345.704, dan Moch. Soufis Subri sebesar Rp 12.517.206.934.
Di laman resmi KPK itu kemudian diketahui, posisi kedua ada, pasangan Syamsu Alam sebesar Rp 8.570.320.750, dan wakilnya, Kulup Widyono sebesar Rp 4.673.317.844. Selanjutnya disusul pasangan Fernanda Zulkarnain sebesar Rp 3.427.618.649, Zulfikar Imawan sebesar Rp 3.726.176.682.
Sementara untuk calon independen, Suwito sebesar Rp 1.087.000.000 dan pasangannya, Ferry Rahyuwono sebesar Rp 817.000.000. Sementara Sukirman memiliki kekayaan sebesar Rp 1.187.588.000, pasangannya, Abdul Aziz, sebesar Rp 362.070.901.
Pasangan Hadi Zainal Abidin–Soufis Subri, Terkaya di Pilwali Probolinggo (1)
zoom-in-whitePerbesar
Dengan data itu terungkap, pasangan Habid Hadi Zainal Abidin – Moch. Soufis Subri merupakan yang terkaya dibanding empat pasangan calon lainnya. “Kami hanya menerima tanda terima yang sudah dibarcode oleh KPK. Kalau pastinya berapa, itu bukan kewenangan kami untuk publikasi. Melainkan kewenangan KPK langsung,” ujar Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, Senin (22/1/2018).
ADVERTISEMENT
Hudri mengatakan yang menjadi pantauan pihaknya adalah anggaran dana kampanye. Dimana sejak awal penetapan hingga akhir pelaksanaan, pihaknya akan memantau penggunaan anggaran paslon. Karena berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2017, tentang dana kampanye peserta Pilbub, Pilgub, dan Pilwali, telah dicantumkan mengenai batasan dana kampanye. Untuk parpol, sumbangan dibatasi hanya Rp 750 juta saja.
“Sedangkan untuk dana pribadi yang digunakan para calon, tidak ada batasan. Namun, harus tetap dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” kata pria yang juga menjadi Wakil Ketua PCNU Kota Probolinggo ini.