Polres Pasuruan Tangkap Pembobol Brankas Milik Perusahaan di Gempol

Konten Media Partner
22 Mei 2018 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perampokan (Foto: Andina Dwi Utari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perampokan (Foto: Andina Dwi Utari/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan membekuk seorang pembobol brankas milik sebuah perusahaan di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan. Bersama tiga kawannya, ia telah menikmati uang Rp 10 juta beserta tiga buah handphone.
ADVERTISEMENT
Pencuri itu bernama Muin (46), tercatat asal Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Muin dibekuk di pinggir jalan raya Surabaya-Malang, termasuk Desa/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Senin (21/5) dini hari.
“Ia telah lama diincar,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso, Selasa (22/5).
Dijelaskan kemudian, bersama tiga kawannya, ia telah membobol sebuah brankas milik sebuah perusahaan di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan. Mereka berempat beraksi pada pagi buta seusai salat subuh, sekitar pukul 04.30 WIB.
Muin menjadi eksekutor dalam aksi pembobolan brankas pada 6 Mei 2017 tersebut. Di hadapan penyidik, ia mengaku langsung masuk dengan cara mencongkel pintu ruang kasir, kemudian merusak berangkas yang tersimpan, dengan linggis yang telah dibawanya.
ADVERTISEMENT
Ketiga temannya berada di luar bertugas memantau sekitaran lokasi. Dari tindakannya tersebut, Muin berhasil menggasak uang tunai Rp 10 juta berikut tiga handphone.
Hasil dari kejahatannya itu, Muin selanjutnya membagi rata menjadi empat bagian, hingga masing-masing mendapat uang berkisar Rp 3 juta.
Muin kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. Hanya saja, polisi harus bekerja ekstra keras, karena tiga orang temannya, masing-masing berinisial S, A, dan Y sampai saat ini masih berkeliaran.