Pemerintah Nonaktifkan 48.995 Penerima Bantuan Iuran BPJS di Pasuruan

Konten Media Partner
16 Oktober 2019 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah Nonaktifkan 48.995 Penerima Bantuan Iuran BPJS di Pasuruan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pemerintah nonaktifkan 48.995 penerima bantuan iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Pasuruan. Penghentian bantuan ini bagian dari penertiban agar anggaran negara tak bocor.
ADVERTISEMENT
Penonaktifan per Oktober ini, diberlakukan terhadap masyarakat yang tidak lagi masuk klasifikasi warga prasejahtera. Sebelumnya, mereka dianggap membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI.
Kabid Linjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, Mahmuda Nur mengatakan, pihaknya pada bulan September juga telah menonaktifkan 45.919 peserta PBI JKN.
Menurutnya, upaya ini disebabkan beberapa hal, di antaranya ada kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan status tidak jelas. Kemudian ada orang meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.
Namun, dari sekian hal tersebut, penonaktifan lebih karena tidak masuk dalam BDT-SIK-NG (Basis data terpadu system informasi kesejahteraan next generation) alias DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
“Paling banyak adalah karena tidak masuk DTKS. Dalam artian mulai dari operator di tingkat desa yang datanya tidak valid. Contohnya ada warga yang mampu tapi menjadi peserta PBI-JKN. Tapi ada yang miskin tapi justru tidak mendapatkan kesempatan untuk jadi peserta PBI-JKN,” kata Mahmuda, awal pekan ini.
ADVERTISEMENT
Ditegaskan, PBI yang dinonaktifkan selanjutnya akan digantikan dengan pendaftaran PBI baru dengan jumlah yang sama.
Penentuannya didasarkan dari DTKS dengan pemutakhiran terbaru. Bilamana terdapat warga, nyata-nyata peserta PBI kemudian dinonaktifkan, Mahmuda memintanya bisa menghubungi Dinas Sosial. Pemberitahuan tersebut dimaksudkan, agar yang bersangkutan tetap dinyatakan sebagai warga yang berhak menerima PBI.
“Melalui langkah ini diharapkan tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI,” tandasnya.
Artinya seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin, dikatakan Mahmuda mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial, sehingga lebih tepat sasaran, terutama mpada bantuan PBI JK.
Diketahui, peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN. Peserta PBI berasal dari masyarakat miskin yang ditetapkan, diatur melalui Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT