news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemkab Probolinggo Anulir Keputusan Panitia Pilkades Kecik

Konten Media Partner
20 Oktober 2019 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkab Probolinggo Anulir Keputusan Panitia Pilkades Kecik
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Keputusan panitia menunda Pilkades Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, tak berumur panjang. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tetap melanjutkan proses tahapan Pilkades.
ADVERTISEMENT
“Dilanjut, Mas. Tadi saya konsultasi ke panitia kabupaten, untuk penundaan pelaksanaan Pilkades bukan tugasnya panitia Pilkades. Panitia Pilkades hanya bisa menunda penetapan bakal calon saja,” kata Wadiddurahman, ketua Panitia Pilkades Kecik yang baru, kepada wartabromo.com melalui sambungan seluler, Minggu, 20 Oktober.
Camat Besuk, Puja Kurniawan membenarkan jika pelaksanaan Pilkades Kecik tetap berlanjut. Pihaknya juga telah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada panitia yang baru, Jumat, 18 Oktober.
“Alhamdulillah… Tetap lanjut, Mas. Kemarin yang ditunda, kan penetapannya. Alasan panitia waktu itu karena belum memahami Perbup terkait Pilkades. Karena itu, kami lakukan Bimtek bagi mereka,” ujarnya saat hubungi secara terpisah.
Rencananya pada Senin esok, akan dilakukan penetapan bakal calon kepala desa (Bacakades) menjadi calon kepala desa (Cakades). Kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut Cakades yang akan digunakan untuk kampanye dan pencoblosan nanti.
ADVERTISEMENT
Ada 4 Bacakades yang akan bertarung, yakni Sophiadi; Hanafi Iskandar, Sholeh, dan Mardiana (mantan Kades).
Puja membantah jika penetapan pada esok hari itu, melewati tahapan yang ditetapkan panitia kabupaten. Di mana panitia kabupaten menjadwalkan penetapan dan pengundian nomor urut pada 16 Oktober lalu.
“Tidak melanggar. Karena ini sudah sesuai dengan pasal 30 Perbup. Sampeyan ini, kayaknya ngetes saya,” ujarnya, seakan berseloroh.
Pasal 30 Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, mengatur penetapan calon.
Pada ayat 4 disebutkan Penetapan Calon Kepala Desa disertai penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh panitia pemilihan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pasca pengunduran diri panitia Pilkades Kecik, BPD setempat langsung membentuk panitia baru, Rabu, 16 Oktober.
Namun, panitia baru ketakutan dan tak berani melakukan penetapan bakal calon kepala desa. Sebab, tak memahami Perbup terkait pilkades. Mereka sepakat menunda Pilkades Kecik hingga waktu yang tidak ditentukan.