Pemkot Probolinggo Siapkan Rp 29,3 M untuk THR dan Gaji ke-13

Konten Media Partner
26 Mei 2018 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkot Probolinggo Siapkan Rp 29,3 M untuk THR dan Gaji ke-13
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menyiapkan anggaran sebesar Rp 29,3 miliar untuk pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2018. Uang itu akan diberikan secara non-tunai dan dilakukan di waktu berbeda bagi PNS di lingkungan Pemkot Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkot Probolinggo, Imanto, menuturkan THR akan dibagikan paling lambat pada 8 Juni 2018. Sedangkan gaji ke-13 akan dibagikan satu bulan kemudian, yakni 3 Juli 2018.
“THR bagi PNS ini senilai satu kali gaji, plus tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum untuk PNS fungsional. Begitu pula dengan gaji ke-13, yang akan diberikan Juli,” kata Imanto, Sabtu (26/5).
Pembagian THR dan gaji ke-13 ini, menurut Imanto, didasarkan pada PP nomor 18/2018 dan PP nomor 19/2018 yang belum lama ini ditandatangani Presiden Joko Widodo. Peraturan itu kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 52/PMK.05/2018.
Dengan dasar itulah untuk membayar THR dan gaji ke-13 seluruh PNS tahun ini, Pemkot Probolinggo mengalokasikan anggaran Rp 29,3 miliar. Baik THR maupun gaji ke-13 akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing PNS.
ADVERTISEMENT
“Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengalokasikan anggaran itu,” ujarnya.
Imanto menuturkan, jika memungkinkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga akan diberikan bersamaan. Hal itu sebagaimana PP nomor 18/2018 dan PP nomor 19/2019 yang mengakomodir dimasukkannya tunjangan kinerja. Tetapi terkait hal itu masih dikonsultasikan ke pemerintah pusat oleh bagian organisasi.
“Masih konsultasi ke pusat karena di sini (Kota Probolinggo) pakai TPP, belum tunjangan kinerja. Apa bisa dimasukkan atau tidak, kalau bisa kita juga cairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13,” tandas Imanto.