Perempuan dalam Pusaran Kekerasan

Konten Media Partner
14 September 2019 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fittriyah
zoom-in-whitePerbesar
Fittriyah
ADVERTISEMENT
Para orang tua, khususnya ibu, agar lebih waspada menjaga putrinya dari ancaman kekerasan seksual. Ingat, orang terdekat memiliki potensi yang lebih besar untuk melakukan kekerasan seksual
ADVERTISEMENT
By Fittriyah
RUMAH harusnya menjadi tempat yang paling aman dan nyaman bagi anak dan perempuan. Begitu pun dengan keluarga yang mestinya menjadi tempat berlindung bagi kehidupan anak dan perempuan.
Faktanya, justru seringkali tempat teraman itulah menjadi tempat yang paling seram dan menakutkan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan nyatanya masih kerap terjadi. Dan mirisnya, mayoritas pelakunya adalah orang terdekat sendiri.
Dari data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2018 yang disajikan dalam CATAHU 2019, angka kekerasaan terhadap perempuan mengalami peningkatan sebesar 406.178 kasus. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sebesar 348.446 kasus.
Walaupun dalam CATAHU 2019 disampaikan, bahwa kenaikan jumlah tersebut, tidak dapat disimpulkan (sebagai) bertambahnya kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal ini dikarenakan Komnas Perempuan melihat peningkatan angka tersebut justru menunjukkan semakin banyaknya korban yang berani melapor.
ADVERTISEMENT
Namun, persoalan ini tidak dapat dianggap remeh. Hal yang paling mencengangkan dari data CATAHU 2019 tentang bentuk kekerasan seksual di ranah KDRT/relasi personal, menunjukkan jika kasus inses memiliki jumlah paling tinggi yakni sebesar 1.071 kasus.
Kemudian berturut-turut disusul dengan kasus perkosaan sebanyak 818 kasus, pencabulan sejumlah 321 kasus, persetubuhan sejumlah 236 kasus.
Belum lagi eksploitasi seksual sejumlah 200 kasus, perkosaan dalam perkawinan (marital rape) sebanyak 195 kasus, pelecehan seksual sejumlah 58 kasus.
Ada juga percobaan pemerkosaan sejumlah 53 kasus, perbudakan seksual sebanyak 14 kasus, kekerasan seksual lain sejumlah 9 kasus.
Malah kekerasan dunia maya sebanyak 7 kasus, dan pemaksaan aborsi sejumlah 6 kasus.
Dari data di atas dapat kita lihat, bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan berada dalam taraf yang memilukan. Bahkan menjadi bertambah pilu lagi karena pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat, yang didominasi oleh paman dan ayah kandungnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Orang yang mestinya berada di garda depan melindungi kehidupan perempuan, justru menjadi orang yang pertama kali menghancurkan masa depan perempuan.
Sebenarnya kasus inses ini bukan suatu kejadian baru. Pramoedya Ananta Toer dalam bukunya Bumi Manusia menggambarkan peristiwa kekerasan terhadap perempuan melalui cerita yang sedikit tabu.
Tokoh utama Annelies Mellema yang menjadi istri Minke, ternyata pernah diperkosa oleh kakak kandung laki-lakinya sendiri, Robert Mellema.
Rasa sedih dan trauma atas perlakuan itupun menghantui Annelies sepanjang hidupnya.
Jika masih hidup, hari ini mungkin Pram akan terkejut menyaksikan apa yang dia ceritakan dalam bukunya masih langgeng terjadi di bumi Indonesia. Di zaman yang sudah berbeda dengan zaman Annelies, kasus-kasus pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan kasus inses ternyata masih banyak muncul, di setiap provinsi dan di setiap kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Tidak luput di Kabupaten dan Kota Pasuruan. Kasus yang terjadi beberapa bulan lalu, seorang bapak berani memperkosa anaknya sendiri membuat mata kita terbuka, bahwasanya orang terdekat dapat menjadi pelaku kekerasan seksual.
Di era kesetaraan (emansipasi), perempuan mestinya memiliki hak yang sama untuk berperan layaknya laki-laki. Perempuan mestinya dihargai dan diberikan akses yang lebar untuk berpartisipasi dalam ruang publik.
Termasuk mereka diberikan hak untuk terlindungi harkat dan martabatnya sebagai seorang perempuan.
Sungguh memilukan, di era yang semakin maju sekarang ini, perbuatan asusila terhadap perempuan malah semakin banyak terjadi.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) adalah salah satu bentuk perlindungan khusus terhadap kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan.
Akan tetapi, pengesahan RUU yang berlarut-larut menunjukkan rendahnya common will negara dalam melindungi perempuan.
ADVERTISEMENT
Tidak disahkannya RUU ini membuat para pelaku kekerasan terhadap perempuan merasa, bahwa dirinya masih berjaya melakukan tindakan kekerasan sesukanya kepada perempuan.
Padahal perempuan adalah tiang negara bangsa. Seperti adagium “jika kamu ingin merusak sebuah bangsa maka rusaklah para perempuannya”.
Sebuah kata sederhana namun mengena.
Sudah tidak ada tempat nyaman atau perasaan aman bagi seorang perempuan. Di manapun berada perempuan akan merasa cemas. Kekerasan seksual yang terjadi dimana-dimana menjadi penyebabnya, baik di sekolah, tempat umum, bahkan rumah.
Hal ini membuat para perempuan tidak boleh lagi menjadi perempuan yang lemah. Perempuan pada era sekarang harus menjadi sosok perempuan yang cerdas dan dapat melindungi dirinya sendiri.
Para ibu juga agar lebih waspada untuk menjaga putrinya dan memberikan edukasi yang betul terhadap putra-putrinya. Pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat untuk dapat menciptakan lingkungan yang aman untuk para perempuan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga harus menyediakan saluran komunikasi yang mudah untuk menangani pengaduan atau laporan dari korban kekerasan seksual.
Misalnya, dengan adanya mobil pengaduan setiap weekend di car free day. Atau, pemerintah bisa membuat aplikasi pengaduan berbasis android yang bisa diunduh di ponsel pintar.
Sehingga, setiap orang dapat mengadukan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
Jangan biarkan si pelaku kekerasan seksual leluasa melakukan aksinya. Mereka harus dihukum atas perbuatan yang telah mereka lakukan.
Para orang tua, khususnya ibu, agar lebih waspada menjaga putrinya dari ancaman kekerasan seksual. Ingat, orang terdekat memiliki potensi yang lebih besar untuk melakukan kekerasan seksual. (*)
___________
*) Penulis adalah perempuan dan calon ibu